Bolaang Mongondow Utara,pelopormedia.com || Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut dan seorang perempuan berinisial A menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di sejumlah media online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim investigasi media, kejadian bermula ketika A mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada oknum pria berinisial D. Dalam percakapan tersebut, A menawarkan minuman dan meminta untuk dijemput. Keduanya kemudian bertemu dan menuju lokasi yang telah disepakati sebelumnya melalui pesan singkat.
Diduga kuat, hubungan badan antara keduanya terjadi atas dasar kesepakatan. Namun belakangan, muncul pengaduan dari pihak perempuan yang menyebut adanya unsur pelecehan dalam peristiwa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun belum membuahkan hasil maksimal.
Tim media kemudian mendatangi Polres Bolmut untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolmut, hingga saat ini belum ada laporan resmi, melainkan baru berupa surat pengaduan.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Saat diperiksa, saudari A mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan, bahkan menyebutkan sekitar 12 kali,” ungkap Kanit PPA.
Kanit juga menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan tenaga medis ahli untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan seperti yang sebelumnya beredar di kalangan masyarakat.
“Saya minta kepada rekan-rekan media agar tidak membuat pemberitaan berlebihan dan tidak menyudutkan pihak Kejari maupun aparat penegak hukum sebelum proses ini tuntas,” tegas Kanit PPA.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan dan memeriksa saksi-saksi terkait. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.**(Mkl)