Manado, pelopormedia.com ||Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara menyatakan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Pertamina, Bank Mandiri, dan Kimia Farma kalah dalam sengketa informasi publik atas laporan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Gugatan ini diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) sebagai upaya mendorong transparansi penggunaan dana publik.
Putusan dibacakan dalam tiga salinan resmi pada tanggal 29 Juli 2025 dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Masing-masing putusan mewajibkan badan publik terkait untuk membuka informasi CSR kepada masyarakat luas.
“Tujuan utama gugatan ini adalah memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dana CSR adalah hak publik dan harus disalurkan secara adil kepada masyarakat yang berhak,” ujar Ketua RAKO, Harianto Nanga, Jumat (1/8).
Putusan yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Sulut mencakup:
Putusan Nomor 008/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025, tanggal 14 Mei 2025 (inkrah 16 Juni 2025)
Putusan Nomor 006/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025, tanggal 15 Mei 2025 (inkrah 11 Juni 2025)
Putusan Nomor 016/IV/KIPSulut-PSI/PTS/2025, tanggal 2 Juli 2025 (inkrah 25 Juli 2025)
Seluruh salinan putusan telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Manado dan akan segera dieksekusi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
RAKO menegaskan bahwa CSR bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk pembangunan sosial. Transparansi menjadi hal krusial agar dana CSR tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.
“Kami ingin memastikan program CSR tepat sasaran dan masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini bagian dari kontrol sosial untuk mencegah praktik korupsi,” lanjut Harianto.
RAKO berharap kemenangan ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi di berbagai lembaga, termasuk BUMN, dan menjadi penguat budaya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari para pihak yang ditudingkan terkait putusan tersebut,redaksi menunggu hak jawab maupun koreksi terkait rillis berita ini.**(red)