
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Penyaluran ayam yang bersumber dari ketahanan pangan 2024 Desa Kapoya Kecamatan Suluun Tareran yang dilakukan dua tahap oleh Pj Hukum Tua terdapat kejanggalan
Dari data yang di peroleh melalui berbagai sumber yang terpercaya sbb ;
Pengadaan ayam tahap I, sebanyak 948 ekor yang diberikan kepada 273 Kepala keluarga dengan masing masing 4 ekor ayam dan volume anggaran yang dianggarkan senilai Rp.67.680.000. anggaran tersebut dari pagu 20% Rp.135.360.000 sehingga harusnya pengadaan 1.092 ekor bukan 948 ekor maka menimbulkan kekurangan 144 ekor
Selanjutnya, pada Tahap II sebanyak 720 ekor juga diberikan kepada 273 KK masyarakat Desa Kapoya sama seperti tahap I namun berbeda jumlah yang diberikan dengan masing masing keluarga mendapatkan 2 ekor ayam. sehingga jumlah pengadaan tahap II untuk 273 KK harusnya 546 bukan 720 ekor, maka terdapat penggelembungan 174 ekor.
Sehingga pembagian tahap I dan tahap II dianggap keliru bahkan ada yang tidak terealisasi, sesuai jumlah pengadaan yang sebenarnya yaitu 318 ekor
Pj Hukum Tua Kapoya sangat tidak kooperatif ketika di minta informasi akan selisih pengadaan terhadap program ketahanan pangan yang telah di realisasikan. menimbulkan kecurigaan terkait transparansi anggaran yang seharusnya masyarakat ketahui, padahal lewat salah satu media beberapa hari lalu Pj Hukum Tua Royke justru memberikan keterangan berkaitan akan dugaan masyarakat yang telah di publis sebelumnya
Bukan hanya itu, tidak proaktifnya PJ Hukum Tua Royke membuka diri kepada media dalam memberikan penjelasan secara jelas dapat menimbulkan pertanyaan yang menjurus pada apa yang didugakan. (Michael)
