
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Anggaran dana desa tahap II hingga kini belum terealisasikan,sehingga berdampak negatif pada pembangunan yang ada di Desa
Dari informasi sejumlah Pemerintah Desa yang ada, pencairan dana desa tahap II belum dapat dilakukan. dikarenakan masih adanya gangguan system Pemerintah, sehingga pengurusan pencairan untuk kegiatan kegiatan pembangunan belum terlaksana
Lepas dari hal tersebut, pembangunan desa yang harusnya bisa dipercepat jadi terhambat padahal tinggal sebulan lagi akan tutup tahun 2025
Alih-alih berjalannya program Hukum Tua yang ada di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Minahasa Selatan justru melaksanakan berbagai kegiatan di tengah macetnya anggaran dana desa baik berupa bimbingan teknis maupun kegiatan lainnya, yang imbasnya lagi menguras dana untuk desa
Salah satunya kegiatan yang akan segera berlangsung yaitu, keterlibatannya Pemerintah desa pada kegiatan Jakarta Expo yang diselenggarakan di jakarta 6-8 November 2025
Keterlibatan pemerintah desa bertujuan untuk membawah hasil produk unggulan UMKM yang dikenal masyarakat Minahasa Selatan di masing masing desa, dengan biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 7.950.000
Tentu ini menjadi kegiatan yang tidak masuk akal sebab konsep dana desa untuk meningkatkan pembangunan yang ada di desa, justru banyak terpakai pada kegiatan-kegiatan bentuk pertemuan yang belum tentu bermanfaat bagi masyarakat sebab kegiatan tersebut hampir sering dilakukan padahal pelaku UMKM di Minahasa Selatan sendiri tidak nampak diberikan bantuan untuk meningkatkan produk lokal desa
Ester Masengi selaku Kabid yang menangani kegiatan tersebut di Dinas PMD Minsel menyebutkan, kegiatan Jakarta Expo merupakan kegiatan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara dengan melibatkan seluruh Kab/Kota yang ada, Senin (3/11/2025)
“Untuk Minahasa Selatan itu sendiri ada 30 Desa yang di utus sebagai keterwakilan untuk membawah produk unggulan UMKM di Jakarta” tuturnya
Diketahui pada Tahun 2024 Minahasa Selatan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut namun anehnya di era efisiensi anggaran bahkan terganggunya pencairan dana desa, justru Pemerintah Desa di ikutsertakan. (M06)
