
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu pada tahun 2024 telah selesai digelar oleh pihak KPU Kabupaten Minahasa Selatan, namun meskipun telah selesai pihak KPU sendiri diduga masih menyimpan kegiatan yang tidak tersalur yaitu sertifikat bagi badan Adhok
Sertifikat badan adhoc pemilu 2024 adalah sertifikat penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada anggota badan adhoc (seperti PPK, PPS, dan KPPS) sebagai ucapan terima kasih atas kinerja mereka dalam menyukseskan pemilu.
Sertifikat ini diserahkan setelah pemilu selesai dan didistribusikan secara berjenjang, dimulai dari KPU tingkat kabupaten/kota, lalu diserahkan kepada badan adhoc di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras, dedikasi, dan pengorbanan para anggota badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Untuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan sendiri dianggarkan sebesar Rp.80.000.000. angka tersebut diperuntukan untuk pembuatan sertifikat bagi para badan Adhoc yang totalnya 5110 anggota tersebar di 17 Kecamatan / 177 Desa & Kelurahan
Namun sejumlah mantan KPPS yang ada di beberapa desa sendiri yang sempat dikonfirmasi mengungkapkan pada pemilu 2024 pihak KPU sendiri tidak pernah memberikan sertifikat maupun penghargaan lainnya
” Sudah dua kali berturut-turut tidak mendapatkan sertifikat terlebih pada pemilu 2024″ ucapnya
“Kami sendiri tidak pernah mendapatkan informasi terkait sertifikat, apalagi diarahkan untuk mengambil di kantor KPU. Sebab masing-masing kecamatan punya kantor yang harusnya mempermudah para badan Adhoc dalam mendapatkan jika itu benar ada” tegasnya
Menindaklanjuti keluhan Mantan Badan Adhoc di beberapa desa, Ketua KPU Minahasa Selatan Tommy Moga selaku Kuasa Anggaran (KA) saat dikonfirmasi di Gedung KPU menjelaskan, pihak KPU sendiri tidak pernah melakukan pengadaan terkait sertifikat untuk badan Adhoc , Senin (10/11/2025)
“Mo bilang apa ya, bilang ada tapi kenyataan tidak ada. Untuk tahun 2024 tidak ada pengadaan soal itu” tuturnya
Sementara itu hal yang berbeda dilontarkan oleh Sekertaris KPU Minahasa Selatan yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA). Lanny menjelaskan, terkait sertifikat badan Adhoc itu dilakukan pengadaan tetapi tidak sepenuhnya dibagikan, Selasa (11/11/2025)
” Sebagian sudah dibagikan dan sebagian belum dibagikan karena para anggota sendiri tidak ada niat untuk mengambil di kantor KPU” lanjutnya
” Itu anggaran provinsi tapi realisasikan di KPU Minsel diperuntukan untuk 5.110 anggota,” tutupnya
pihak KPU sendiri belum dapat membuktikan dokumentasi penyerahan sertifikat kepada Badan Adhock sebagai bentuk pertanggung jawaban, sesuai pernyataan yang membenarkan bahwa telah ada yang disalurkan.
Diketahui KPU Minahasa Selatan sendiri mendapatkan dana hibah dari Pemkab Minahasa Selatan dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilu 2024 senilai Rp. 36,8 Miliar juga ada dana DIPA bersumber dari APBN yang totalnya keseluruhan hampir mencapai Rp. 60 Miliar. (M06)



