
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Dinas pangan Kab.Minahasa Selatan diduga melakukan kegiatan diluar kebutuhan masyarakat. Pengadaan tersebut dilakukan lewat E-Catalog tahun 2025.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pangan tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBD di antaranya ; Jagung, Sayur,CABE,TELUR AYAM,DAGING BABI,Ayam Daging, Beras,APEL FUJI, Susu Bubuk (Setara Dancow),400 gr, IKAN TUDE OCI Susu Bubuk (Setara Dancow)400 gr,
TELUR AYAM,Ayam Daging,Beras, WORTEL, Snack Kering Khong Guan,PISANG,APEL FUJI,Cabe, Ayam Daging,Beras, BAWANG MERAH, Minyak Goreng Kemasan Premium1 lt, TOMAT,GARAM,GULA PASIR, BAWANG PUTIH,Telur Ayam Ras,1 kg. Total yang dihabiskan dalam pengadaan tersebut senilai Rp. 167.683.690
Sementara itu Kepala Dinas Pangan Minahasa Selatan melalu nomor WhatsApp saat dikonfirmasi mengatakan, pengadaan tersebut untuk penanganan stunting tahun 2025,Rabu (19/11/2025)
“Itu pengadaan nanti akan melalui Katalog dan terkait jumlah anggaran sendiri tidak seperti itu” ucapnya
Saat di minta jumlah penerima, Kepala Dinas Pangan sendiri tidak dapat memberikan besaran penerima yang sudah di targetkan dalam pengadaan tersebut, mengingat jumlah anggaran yang di kucurkan tidak terlalu besar. Sehingga dampaknya dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat pada umumnya terlebih yang pantas menerima. (*)

