
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Dalam rangka menindaklanjuti Juknis Pemerintah Pusat terkait pengolahan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun 2025, Pemerintah Pakuure Dua Vicky Panambunan langsung merealisasikan anggaran 20% kepada BUMDes Usaha Bersama, Senin (27/10/2025)
Pemberian dana kepada BUMDes sebagai bentuk Program utama Pemerintah Pusat dalam mengembangkan BUMDes dengan memberikan alokasi minimal 20% dari Dana Desa, sebagai bentuk pengembangan usaha yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
BUMDes di tahun 2025 didorong untuk berperan sebagai pengelola program ketahanan pangan, baik melalui pengembangan unit usaha seperti pengolahan hasil panen, peternakan, atau perikanan, maupun dengan menyediakan infrastruktur pendukung seperti lumbung pangan dan irigasi.

Kepada media, Vicky Panambunan mengungkapkan anggaran untuk ketahanan pangan sepenuhnya sudah diserahkan kepada pihak pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah lewat kepengurusan BUMDes
Kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes Usaha Bersama Pakuure Dua sendiri dalam bentuk pemeliharaan ternak babi, sehingga kedepan hasil panen yang didapatkan dapat dikelolah dengan baik oleh pengurus untuk memajukan BUMDes itu sendiri
Penyerahan anggaran tersebut sudah melalui musyawarah desa (Musdes) dan proses penyusunan APBDes, dengan fokus utama pada program ketahanan pangan sesuai kebijakan minimal 20% Dana Desa (DD) untuk program ternak hewan babi

Ia juga menambahkan, dimana dalam keputusan Menteri Desa dan pembangunan Daerah tertinggal tersebut, Pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyerahan modal kepada BUMDes minimal 20 persen.
Panambunan juga berharap agar dengan adanya kegiatan dari BUMDes dapat mewujud nyatakan kemandirian ekonomi desa serta dapat penguatan peran BUMDes dalam mendukung pembangunan lokal”tutupnya
Dalam kegiatan tersebut, langsung dibuka dengan ibadah singkat sebagai bentuk rasa syukur akan mulainya program tersebut, yang dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa serta pengurus BUMDes Usaha Bersama.
Diketahui program ketahanan pangan tahun 2025 mengikuti alur keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025: Menjadi dasar alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. (M06)

