MINSEL,PELOPOR MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin, 24 November 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Selatan, Bapak Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bapak Ezekiel Paruntu Stuart, SH., dan Wakil Ketua DPRD Bapak Paulman S. Runtuwene, ST. Turut mendampingi Sekretaris DPRD, Bapak Lucky U. S. Tampi, SH., serta 27 Anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda strategis terkait pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD, yaitu:
1. Penyampaian Laporan Hasil Reses-III Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025.
Setiap anggota dewan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses di daerah pemilihannya yang menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah.
2. Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026.
3. Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026.

4. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026.
5. Pembicaraan Tingkat Kesatu Terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan awal terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memastikan keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Minahasa Selatan.
6. Pembicaraan Tingkat Kesatu Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
7. Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Minsel (Perubahan).
8. Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank SulutGo

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dipimpin oleh:
Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, SH.
Sekretaris Daerah, Ibu Glady N. L. Kawatu, SH., M.Si.Para Asisten Setdakab, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu:
Perwakilan Polres Minahasa Selatan: IPTU Jusuf Kambey, Kapolsek Tenga. Perwakilan Kodim 1302 Minahasa: LETTU Inf. Oral Piet Tatambihe, Danramil 1302-15 Tenga.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Amurang: Bapak Ferdi Ferdian Dwirantama, SH., MH., Kasie Datun.
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penetapan program legislasi daerah dan pembahasan APBD 2026. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan DPRD menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (M06)
