
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Upaya dalam menertibkan penggunaan jergen pada pembelian BBM Subsidi jenis Solar di Kabupaten Minahasa Selatan menjadi perhatian serius pihak Polres Minahasa Selatan
Hal tersebut terlihat pada Selasa (9/12), Tim Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan melakukan sidak pembelian BBM pada SPBU Amurang yang menggunakan jergen (gelon)
Sidak tersebut di pimpin oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP DAVID CANDRA BABEGA, S.I.K., M.H. lewat Kepala Unit III Sat Tipidter Sat Reskrim BRIPKA Arswendo Jacobus
Dalam sidak berlangsung terdapat puluhan jergen yang kedapatan melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Solar
Kanit Jacobus menjelaskan pengisian BBM di SPBU Amurang yang menggunakan wadah galon atau jirigen dalam kapasitas membawa surat rekomendasi dari pihak terkait, sesuai dengan jumlah atau kapasitas yang tertera dalam surat
Ia juga menghimbau agar para pihak SPBU untuk tetap melakukan pengecekan dan pelayanan sesuai dengan SOP PERTAMINA untuk mencegah pelanggaran yang ada.
Pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 191 Tahun 2014 menjelaskan terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia
Bukan hanya itu juga, dalam Perpres tersebut menyebutkan ketentuan jergen yang wajib digunakan yaitu harus menggunakan jerigen berstandar HSSE.
