
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Penindakan pihak Polres Minsel terhadap para pengecer bahan bakar di bagian Minsela jadi pertanyaan besar masyarakat, sebab oknum oknum yang justru membantu pasokan BBM masyarakat jauh dari Stasiun pengisian SPBU malah menjadi korban hasil penindakan
Seperti yang terjadi pada tahun 2025, Para pendemo sopir Dump Truck menginginkan bahwa pihak aparat dalam hal ini Polda Sulut bahkan Polres menindak para mafia Solar yang sengaja menghabiskan bahan bakar di SPBU untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara legal bahkan melanggar hukum
Hal tersebut telah dilakukan oleh beberapa Polres di Sulawesi Utara seperti, Polres Tomohon, Polres Kota Bitung, Polres Kota Manado bahkan Polda Sulut. namun anehnya yang terjadi di Minahasa Selatan, pihak Polres Minahasa Selatan sendiri enggan menindak oknum penampung Solar melainkan menindak para masyarakat yang melakukan pembelian menggunakan Jerigen dengan tujuan untuk di pasarkan di bagian Minsela atau di ecerkan buat masyarakat
Akibat tindakan salah target pihak aparat, para penampung Solar di Minahasa Selatan terlebih yang dikenal bernama “Marko” justru lebih diberikan leluasa untuk meraup keuntungan dari BBM Subsidi jenis Solar tepatnya di SPBU Kapitu
Oknum tersebut sudah sangat diketahui Reskrim Polres Minsel akan tetapi, pergerakan oknum M alias Marko justru terlihat hebat disebabkan aparat sendiri enggan menindak
Beberapa media sudah melaporkan akan praktek tersebut namun pada kenyataanya pihak penegak hukum yang harusnya menindak laporan masyarakat justru diam tanpa memikirkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Gede Indra saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu via WhatsApp tidak respon sama sekali terkait apa yang di tanyakan sesuai realita yang ada di lapangan.
Tindakan Kasat Reskrim yang terkesan melindungi penampung Solar berinisial M alias Marko tentu menjadi tanda tanya besar masyarakat luas, dikarekan harusnya aparat tidak tebang pilih dalam menindak oknum oknum Nakal yang bermain dalam menampung solar subsidi yang imbasnya merugikan masyarakat pengguna Solar. (**)
