
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pengadaan kegiatan ketahanan pangan desa Picuan Kecamatan Motoling Timur, diduga realisasinya tidak sesuai dengan anggaran yang telah tetapkan dalam RAB APBDes tahun 2024
Berdasarkan data yang diperoleh warta Pelopor Media, kegiatan ketahanan pangan tahun 2024 desa Picuan meliputi lima item kegiatan. Lima item tersebut diantaranya, Pengadaan ayam,Pengadaan Cabe,Pengadaan Jagung,Pengadaan Terong serta Polibek
Pengadaan tersebut bersumber dari dana ketahanan pangan 20% lewat dana desa atau sebesar Rp. 172.751.200 dari pagu yang didapatkan senilai Rp. 863.756.000
Salah satu masyarakat Picuan yang enggan namanya untuk disebutkan di media mengatakan, kegiatan ketahanan pangan tahun 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Picuan yaitu pembagian bibit rica,Kamis (18/9/2025)
” Yang saya tau rica yang dibagikan pemerintah desa karena waktu itu banyak rica yang tidak layak dibagikan tapi tetap mereka bagikan ke masyarakat” ucapnya
“Harusnya Pemerintah Desa memilah yang layak untuk masyarakat apalagi mayoritas masyarakat desa Picuan sendiri adalah sibuk bertambah sehingga program yang ternyata banyak yang harus menyentuh langsung masyarakat justru diabaikan” lanjutnya
“Kami berharap Pemerintah Desa dapat memperlihatkan kepada masyarakat terkait data realisasi agar terciptanya transparasi anggaran sesuai yang di amanatkan UU, agar supaya dugaan masyarakat dapat terbantahkan” tutupnya
Sementara itu Pejabat Hukum Tua Delly Marentek saat dikonfirmasi lewat no hp pribadi via WhatsApp 0851-4613-XXXX, ia menjelaskan informasi terkait tidak sesuainya pembagian tidak benar
“Yang kami bagikan waktu itu berupa Ayam,Rica serta pupuk dan itu diberikan kepada masyarakat” Jelasnya
Bukan hanya itu saja, Delly Selaku Pj yang dipercayakan Pemerintah Kabupaten saat di tanya terkait Jagung, Terong dan Polibek enggan menanggapi padahal item tersebut terdapat dalam realisasi kegiatan tahun anggaran 2024
Dari ketidakjelasan kegiatan ketahanan pangan yang ada, masyarakat menantang pihak Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan agar supaya dapat menunjukan aksi nyata dalam menindak para oknum oknum yang di duga melakukan penyimpangan apalagi dana desa untuk masyarakat dan kemajuan desa itu sendiri. (MqL)
