Langgar Aturan, Dana BUMDes Maliku Satu Tahun 2025 Diduga Di Kelolah Hukum Tua, Masyarakat Desa APH Bongkar Dana Anggaran Ketahanan Pangan 2023-2025

by -88 Views

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengeluarkan juknis berkaitan dengan pengolahan dana ketahanan pangan 20% yang bersumber dari dana desa, hal tersebut tertuang dalam Kepmendesa No 3 Tahun 2025 dan Permendesa No 2 tahun 2024.

Dalam Juknis Kementerian tersebut, mewajibkan dana minimal 20% yang di fokuskan pada ketahanan pangan tahun 2025 di kelolah oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang telah terbentuk. Dan hal itu telah di tindaklanjuti oleh seluruh desa di Indonesia, dimana pada tahun 2025 telah dilakukanny pembentukan BUMDes serentak di Indonesia.

Namun meskipun sudah diwajibkan BUMDes melakukan pengolahan anggaran tersendiri, langka tersebut justru diabaikan oleh salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur yaitu Desa Maliku Satu

Baca juga  Tiap Tahun Pengadaan Obat,Dinkes Minsel Diduga Lakukan Pengadaan Tidak Sesuai Kebutuhan Puskesmas dan RSUD

Dari informasi yang didapatkan Pelopor media menyebutkan, Dana ketahanan pangan Desa Maliku Satu tahun 2025 yang seharusnya di kelolah oleh pihak BUMDes justru tidak dilakukan, disebabkan anggaran tersebut diduga hanya dikelolah oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua itu sendiri sendiri

Bukan hanya itu saja, menurut pengakuan masyarakat yang enggan namanya disebutkan pengadaan ayam yang dialokasikan tahun 2023 dan 2024 hanya di kelolah oleh suami Hukum Tua, sehingga masyarakat sendiri tidak tahu persis dikarenakan tak ada keterbukaan soal pengadaan

Tahun 2023 Pemdes lakukan pengadaan ayam dan masih ada sisa sedangkan 2024 masih lagi melakukan pengadaan ayam. Sehingga masyarakat menduga ada pengadaan tidak sesuai dengan RAB yang di tata Pemerintah Desa

Baca juga  Bakal Ada Surprise, Kejari Minsel Sebut Tidak Ada Kata Masuk Angin Dalam Berantas Korupsi

Masyarakat berharap Pemerintah Desa lewat Hukum Tua agar jangan mencederai kepercayaan masyarakat agar Pemerintahan dapat masih berjalan dengan baik.

Masyarakat juga berharap pihak Aparat Kejari Minsel dan Polres dapat menindaklanjuti keluhan yang saat ini menjadi polemik di Desa Maliku Satu, mulai dari pengadaan Ketapang 2023-2024 serta anggaran BUMDES, sebab hal tersebut sudah bertentangan dengan tujuan program Pemerintah Pusat yang akan menghidupkan kembali kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes itu sendiri. (MqL)