
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengeluarkan juknis berkaitan dengan pengolahan dana ketahanan pangan 20% yang bersumber dari dana desa, hal tersebut tertuang dalam Kepmendesa No 3 Tahun 2025 dan Permendesa No 2 tahun 2024.
Dalam Juknis Kementerian tersebut, mewajibkan dana minimal 20% yang di fokuskan pada ketahanan pangan tahun 2025 di kelolah oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang telah terbentuk. Dan hal itu telah di tindaklanjuti oleh seluruh desa di Indonesia, dimana pada tahun 2025 telah dilakukanny pembentukan BUMDes serentak di Indonesia.
Namun meskipun sudah diwajibkan BUMDes melakukan pengolahan anggaran tersendiri, langka tersebut justru diabaikan oleh salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur yaitu Desa Maliku Satu
Dari informasi yang didapatkan Pelopor media menyebutkan, Dana ketahanan pangan Desa Maliku Satu tahun 2025 yang seharusnya di kelolah oleh pihak BUMDes justru tidak dilakukan, disebabkan anggaran tersebut diduga hanya dikelolah oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua itu sendiri sendiri
Bukan hanya itu saja, menurut pengakuan masyarakat yang enggan namanya disebutkan pengadaan ayam yang dialokasikan dalam kegiatan BUMDes tahun 2025 juga diduga menggunakan sisa ayam pengadaan tahun 2024 yang sampai saat ini di pelihara pihak Pemerintah Desa serta di gabungkan pada anggaran 2025
Masyarakat berharap Pemerintah Desa lewat Hukum Tua agar jangan mencederai kepercayaan masyarakat agar Pemerintahan dapat masih berjalan dengan baik.
Masyarakat juga berharap pihak Aparat Kejari Minsel dapat menindaklanjuti keluhan yang saat ini menjadi polemik di Desa Maliku Satu, sebab hal tersebut sudah bertentangan dengan tujuan program Pemerintah Pusat yang akan menghidupkan kembali kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes itu sendiri apalagi keterlibatan BUMDes di Desa Maliku Satu
Hingga berita ini di Tayangkan Pihak Kejari Minahasa Selatan belum dikonfirmasi terkait laporan masyarakat yang diduga nyata dilakukan oleh Pemerintah Desa. (MqL)
