
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pemerintah Desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan kembali menuai sorotan dari masyarakat setempat, terkait anggaran pembuatan sumur bor yang di alokasikan pada dana desa tahun 2025
Dari informasi masyarakat setempat menyebutkan, Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua diduga telah melakukan pemborosan anggaran dana desa yang di fokuskan pada pembuatan sumur bor
Pengadaan sumur bor tersebut menelan anggaran senilai tidak wajar yaitu Rp. 123.237.960 juta, masyarakat menduga sudah terdapat penggelembungan anggaran yang seharusnya masih dapat di fokuskan pada kegiatan lainnya untuk kepentingan masyarakat
” Anggaran tersebut sudah tidak masuk akal sebab masyarakat saja bisa membuat sumur bor tanpa membutuhkan modal seperti itu” sebut salah satu masyarakat pada media
” Sumur bor itu sangat perlu bagi masyarakat tetapi wajarlah Pemerintah Desa menganggarkan sebesar itu.harusnya Pemerintah Desa dapat menggunakan dana selektif mungkin, karena masih banyak kegiatan yang membutuhkan dana untuk pembangunan di desa rap rap” ucapnya
Sementara itu Hukum Tua Desa Rap-Rap Yoppy Dame saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya, ia menjelaskan anggaran tersebut diperuntukan untuk dua unit sumur, Selasa (10/2/2026)
Ia juga menambahkan anggaran tersebut sudah termasuk pembelian Tong penampungan air dan pipa serta untuk kedalaman sumur sendiri masing masing 40 Meter. (MqL)
