
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Kegiatan galian C diduga tanpa dilengkapi ijin resmi yang seharusnya marak beroperasi di Desa Tawaang Kecamatan Tenga, Hal tersebut terpantau dilokasi galian tepatnya di sekitaran Sekolah Pelayaran Tawaang, Senin (16/2/2026)
Dari pengamatan, praktek tersebut sudah berlangsung cukup lama dilakukan dengan melibatkan dua unit alat berat berukuran kecil dengan mengeruk tanah milik warga yang diduga untuk dijual belikan

Kendaraan kendaraan Dum truck tampak hampir tiap hari parkir antri untuk mengambil tanah dilokasi galian yang diduga tidak memiliki ijin jelas. Praktek tersebut tentu sangatlah tidak dibenarkan, dikarenakan tidak ada kontribusi bagi daerah maupun negara sebab kegiatan dilakukan hanya untuk keuntungan pribadi
Maurent Winerungan Ex Ketua PWI Minsel menjelaskan, aktifitas galian tak berijin tidaklah dibenarkan di mata hukum, sebab ada aturan main jika ingin melakukan kegiatan perkerukan tanah
” Takutnya, semua masyarakat Minsel melakukan hal serupa sebab terabaikan dari pihak aparat penegak hukum” ucapnya
” Intinya setiap kegiatan apalagi berkaitan galian C itu wajib memiliki ijin resmi dari Kementerian ESDM lewat Dinas ESDM Sulawesi Utara, jika tidak ada maka tetaplah ilegal” tutupnya
Di sisi lain, Pihak Polres Minahasa Selatan lewat Kepala Unit
Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), Jacobus menyebutkan pihak Polres sudah memberikan warning kepada pengelola agar tidak melanjutkan kegiatan yang ada. (MqL)
