
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa merupakan program unggulan Pemerintah Pusat untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang cukup, bergizi, serta aman bagi seluruh warga secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan tujuan meningkatkan ekonomi desa melalui potensi lokal, menstabilkan harga pangan,
Namun pada kenyataannya, program tersebut justru di salah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin meraup keuntungan lewat jabatan yang diamanatkan oleh masyarakat desa sendiri
Seperti yang terjadi di Desa Maliku Satu Kecamatan Amurang Timur, masyarakat menyoroti ketahanan pangan baik dari tahun 2023 bahkan 2024 yang di duga kuat banyak sekali penyimpangan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa, disebabkan realisasi yang dilakukan tidak transparan pada masyarakat
Anggaran ketahanan pangan 2024 dialokasikan pada dua item kegiatan yaitu ayam dan ternak ikan dengan masing masing Ayam Rp 106.780.000 serta Ternak ikan
Rp 36.456.000. anggaran tersebut diambil dari 20% pagu dana desa 2024 senilai Rp. 716.358.000.
Kepada media, beberapa masyarakat menyebutkan realisasi ketahanan pangan tahun 2024 yang dilakukan Hukum Tua Definitif pilihan masyarakat, berupa ayam satu ekor dan ikan itu diberikan perkepala keluarga, Jumat (27/2/2026)
Kami mencurigai pemerintah desa sendiri membagikan sebagian ayam sisa pengadaan tahun 2023, dikarenakan Pemerintah desa sendiri melakukan pemeliharaan ayam bertelur yang langsung di kelola oleh suami sendiri
Karena tidak ada keterbukaan kepada masyarakat, sehingga sebagai masyarakat menduga ada banyak anggaran yang telah di selewengkan oleh Hukum Tua padahal itu sebenarnya untuk masyarakat.
Harusnya Pemerintah desa punya rasa malu sebab jabatan yang ia pegang sekarang merupakan amanat rakyat secara sukarela, berharap keberpihakan bagi kemajuan desa maliku satu bahkan kesejahteraan masyarakat tapi realita ternyata tidak seperti yang diharapkan, apalagi akhir-akhir ini Hukum Tua tersebut sudah memiliki kendaraan baru padahal gaji Hukum tua sendiri tidak terlalu besar
Untuk itu masyarakat berharap, pihak penegak hukum agar dapat mempedomani Actacita Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi terlebih di lingkungan desa, bukan hanya itu masyarakat juga menantang Pemerintah desa agar dapat membuka secara luas RAB pengadaan tahun 2023-2024 supaya masyarakat dapat melihat secara jelas.
Sementara itu Hukum Tua Desa Maliku Satu Alce Manengkey saat dikonfirmasi (4/3) akan dugaan tersebut, sebanyak dua kali tidak merespon. (*)
