APH Diminta Usut Tuntas Anggaran Tenaga Kerja Non ASN di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024 Dan 2025

by -3 Views

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Anggaran tenaga kerja Non ASN berupa tenaga kebersihan, petugas pos jaga, sopir, oprator dan petugas Pangkas rumput yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2024 hingga 2025 menimbulkan kekeliruan

Pasalnya, dari data yang di peroleh, Dinas Lingkungan Hidup mengucurkan dana yang jumlahnya tidak main-main  totalnya Miliaran rupiah. Pada Tahun 2024 total dana yang di tata Rp.3.653.350.000 sedangkan di tahun 2025 sebanyak Rp. 2.909.445.740

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roy Sumangkut saat dikonfirmasi terkait anggaran tersebut menjelaskan, anggaran dipergunakan untuk membayar gaji dari petugas kebersihan jalan, petugas pos Jaga TPA, Sopir, Oprator Alat Berat Serta Petugas Pangkas Rumput, Kamis (5/2/2025)

Baca juga  Konser Batal Dilaksanakan, Uang Tiket Masyarakat Tidak Dikembalikan Diduga Pihak Pasar Malam Dan Sponsor Rokok Glory Tipu Warga Minsel

Sumangkut juga merincikan jumlah petugas keseluruhan sebanyak 103 orang,  dengan rincian Petugas Kebersihan 50 Orang, petugas pos jaga TPA 2 orang, sopir kendaraan sampah 7 orang, Operator 1 orang sedangkan petugas Pangkas rumput 3 orang

Besaran gaji yang di tata sangat berfariasi tidak sama dengan petugas kebersihan, gaji tertinggi adalah operator yang capai Rp.2.500.000 sedangkan untuk petugas kebersihan di tahun 2025 di tata Rp. 1.750.000/ bulan

Untuk petugas kebersihan sendiri tersebar di 4 Kecamatan mulai dari Kec.Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur dan Tumpaan serta masing masing petugas diberikan target 250 meter/ orang.

Dari anggaran yang ada, jika dikalkulasi sesuai besaran anggaran terdapat kelebihan anggaran yang tidak digunakan semestinya dan itu  mencapai ratusan juta rupiah, sehingga dari temuan dugaan tersebut Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penyimpangan berskala besar dari anggaran yang telah di tata serta jumlah petugas yang terlibat

Baca juga  Polemik Tata Letak Proyek 2,4 M Di Duga Digeser Sepihak, Felix Pasla : Karena Ada Intruksi, Sebagai Bawahan Bisa Apa?

Bukan hanya itu juga, para petugas dikabarkan tidak diberikan BPJS Kesehatan padahal sangat rentan mendapatkan penyakit sebab rutin melibatkan diri pada kondisi yang tidak sehat.

Untuk itu Pihak APH baik Polres maupun Kejari Minahasa Selatan diharapkan dapat memperhatikan akan dugaan penyimpangan dari anggaran tenaga kerja Non ASN apalagi terkesan mengambil keuntungan lewat para petugas petugas yang ada. (MqL)