
MITRA, PELOPOR MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara meluruskan informasi yang termuat pada tanggal (25/3) tentang dugaan kelebihan anggaran badan Adhock pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024
Hak jawab tersebut tertuang dalam surat bernomor 169/MH.03-SD/7107/2026 tentang hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang termuat dalam media tanggal 25 Maret 2026.
Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie Tamod menjelaskan sebagai berikut ;
1. Tata Kelola “Pagu” dan “Realisasi” Anggaran
Narasi pemberitaan yang menyimpulkan bahwa selisih antara pagu anggaran dan realisasi pencairan honorarium badan ad hoc adalah “dugaan penyimpangan” merupakan kesimpulan yang keliru. Dalam mekanisme tata kelola keuangan instansi pemerintah, Pagu Anggaran adalah batas alokasi maksimal yang direncanakan,sedangkan realisasi adalah pegeluaran ril yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan Kegiatan.
Dalam hal terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pmilihan, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengembalikan sisa dana tersebut ke Kas Daerah. Hal ini justru merupakan bentuk efisiensi dan kehati-hatian dalam menggunakan uang negara.
2. Bukti Konkrit Integritas dan Pengembalian Sisa Dana Hibah
Sebagai bukti nyata komitmen transparansi kami dalam mengelola dana yang bersumber dari APBD, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara selalu patuh mengembalikan sisa dana penyelenggaraan secara utuh ke Kas Daerah.
Sebagai preseden, pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, kami telah menyerahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah secara resmi kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Lebih dari itu, kami telah mentransfer dan mengembalikan seluruh sisa dana penyelenggaraan secara utuh sebesar Rp1.259.497.890 ke Rekening Kas Daerah (RKD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Hal ini adalah wujud nyata kepatuhan kami pada regulasi keuangan negara, sekaligus menepis narasi bahwa selisih dana dijadikan ladang penyimpangan.
3. Pembayaran Berbasis SK dan Standar Biaya Resmi
Kami memastikan bahwa besaran honorarium bagi seluruh badan ad hoc (PPK,PPS, KPPS, Satlinmas, dan tenaga administrasi) dibayarkan secara presisi merujuk pada Standar Biaya yang ditetapkan secara resmi oleh peraturan perundang- undangan. Hak badan ad hoc disalurkan secara akurat berdasarkan jumlah personel rill yang resmi dilantik melalui Surat Keputusan (SK).
4. Akuntabilitas Dokumen Otentik (DIPA dan SPJ)
Setiap realisasi pembayaran honorarium telah disalurkan tepat sasaran dan direkam secara transparan. Segala proses pengeluaran didasarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan didukung oleh dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, otentik, dan terdokumentasi sesuai standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
5. Kepatuhan Terhadap APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
Sebagai penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi asas akuntabilitas, seluruh siklus pelaporan keuangan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara selalu melalui proses
reviu kepatuhan oleh APIP Internal dan instansi pemeriksa keuangan negara yang berwenang. Mekanisme pengawasan ini untuk memastikan tidak ada pengelolaan uang negara yang berjalan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, kami memohon kerja sama yang baik dari redaksi Pelopor Media untuk:
1. Memuat secara utuh surat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secepatnya atau pada kesempatan pertama guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang;
2. Menempatkan Hak Jawab ini secara proporsional dan menautkannya (link) secara langsung dengan berita asli yang dipersoalkan, agar publik mendapatkan pemahaman yang utuh. Kami mengapresiasi peran Pelopor Media sebagai mitra dalam mengawal proses demokrasi termasuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Mianahsa Tenggara. Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian serta kerja samanya untuk memuat Hak Jawab ini,
Kami mengapresiasi peran Pelopor Media sebagai mitra dalam mengawal proses demokrasi termasuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Mianahsa Tenggara. Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian serta kerja samanya untuk memuat Hak Jawab ini, kami ucapkan terima kasih.
Dari data resmi yang disampaikan jumlah PPK 50 sebanyak orang, PPS 432 orang dan KPPS 1.554 orang. (MqL)
