
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Puluhan desa di Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2025 dikabarkan di tipu oleh salah satu oknum penyedia solar Cell berinisial J alias Jun. Tipuan tersebut, terjadi ketika sejumlah Pj Hukum Tua melakukan pemesanan lampu solar Cell maupun CCTV yang sumber anggaran dari dana desa/APBN namun tak kunjung di pasang sampai pada saat ini
Dari beberapa sumber yang didapatkan, sejumlah Pemerintah Desa yang terlibat dalam pemasangan lampu solar Cell tahun 2025 sudah melakukan pelunasan, akan tetapi barang yang di pesan tak kunjung di berikan bahkan pihak penyedia tidak lagi merespon konfirmasi dari Para Pemerintah Desa
Tipuan yang berimbas pada anggaran dana desa tersebut tentu menjadi sebuah hal yang menarik disebabkan tidak satupun Pemerintah Desa yang berani melaporkan tindakan penipuan yang melibatkan oknum penyedia kepada Polres Minahasa Selatan, apalagi dana yang disetorkan bukan dari dana pribadi melainkan dana desa untuk kepentingan masyarakat
Dalam pengakuan salah satu Kepala Bidang di Dinas PMD, pada Desember 2025. Ewin Tampi menegaskan, semua desa yang melakukan pengadaan solar Cell sudah diperiksa dan semua tidak dilengkapi Surat Perintah Kontrak (SPK) sejak awal melakukan pengadaan, dikarenakan dalam proses pengadaan ada beberapa langka yang wajib dilakukan sebelum pekerjaan berlangsung.
Diperkirakan dana yang habis di tipu oleh pihak penyedia berkisar ratusan juta sebab untuk biaya pemasangan lampu sendiri berjumlah Rp.40.800.000/ paket yang terdiri dari 6 titik lampu, selain solar Cell ada juga CCTV biaya minimal Rp.30.000.000/Paket.
Kini sudah selayaknya aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas tanpa menunggu lagi laporan Pemerintah Desa. sebab, harusnya Pemerintah desa yang menjadi korban penipuan sudah melaporkan tapi pada kenyataanya pihak korban dalam hal ini Kuasa pengguna anggaran dana desa (Pemerintah Desa) hanya diam tanpa ada tindakan bahkan rasa penyesalan , padahal selain jumlahnya tidak kecil, anggaran tersebut juga merupakan anggaran negara, sehingga terkesan dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Desa tanpa ada rasa penyesalan atas tindakan penipuan
Pada dasarnya tindakan membiarkan tindak pidana (seperti pemerasan, pengancaman, atau korupsi yang melibatkan pihak luar) tanpa laporan resmi memiliki konsekuensi serius bagi posisi hukum desa dan pelayanan publik seperti,
Pelanggaran kewajiban jabatan, resiko pembiaran yang patut dicurigai berdampak pada ancaman pidana, serta sering melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai fakta. (MqL)
