Ketua Umum GMPRI Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah dan CSR Bank Sulutgo

by -5 Views

Jakarta – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Raja A. Nusantara mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus dana hibah dan Coorporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Sulutgo tahun 2023 yang dinilai janggal dan ada indikasi penyalahgunaan.

Menurut Raja A. Nusantara, Bank Sulutgo yang merupakan Bank Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo dinilai keliru dan janggal bahkan ada unsur kesengajaan dalam menyalurkan Hibah ataupun CSR ke sejumlah penerima termasuk sejumlah Sinode Gereja di Sulut.

Baca juga  Langgar Aturan, Dana BUMDes Maliku Satu Tahun 2025 Diduga Di Kelolah Hukum Tua, Masyarakat Desa APH Bongkar Dana Anggaran Ketahanan Pangan 2023-2025

“Kami menduga kuat ada penyimpangan dan kekeliruan, bahkan merugikan keuangan negara, mengingat Bank Sulutgo pemegang sahamnya adalah Pemerintah Daerah baik di Sulut dan Gorontalo. Kejati Sulut harus menseriusinya bahkan segera menetapkan tersangka secepatnya karena diduga kuat ada oknum direksi yang terlibat,” ujar Raja, Sabtu (28/3/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, Kejaksaan Tinggi Sulut terkait dana hibah ataupun CSR tahun 2023 yang dikeluarkan Bank Sulut, sementara di periksa oleh Kejati Sulut, bahkan sejumlah Pimpinan Sinode Gereja sementara diperiksa.

Sementara, Direktur Utama Bank Sulutgo, Revino Pepah, SE belum sempat dimintai konfirmasi terkait hal ini. (MqL)