Diduga ‘Usir’ Siswa Dari Kelas Saat Belajar Mengajar, Sorongan ; Copot Kepala Sekolah SMA N 1 Manado

oleh -3514 Dilihat

M A N A D O – pelopormedia.com – Miris apa yang dilakukan oleh salah satu oknum guru kelas (11’2 ) SMAN 1 Manado karena dinilai sudah mencoreng dunia pendidikan yang di canangkan oleh Presiden RI melalui Menteri Pendidikan.

Pasalnya pada saat belajar mengajar sedang berlangsung ‘tidak ada angin tidak ada badai’ oknum guru tersebut mengusir salah satu murid yang sedang fokus belajar saat jam pelajaran, hal tersebut sangat jelas bertantangan dinegeri ini.

Perlu kita ketahui bersama mencerdeskan kehidupan bangsa tidak lain adalah cita-cita mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, sesuai dalam Pembukaaan UUD 1945.

Kejadian inipun langsung di tanggapi dengan tegas oleh aktivis PAMI-P Jeffrey Sorongan yang mengatakan ” keputusan disiplin atau memberhentikan, mengeluarkan seorang siswa dari ruang kelas yang lagi mengikuti proses belajar mengajar itu tidaklah baik,” ucap Jef Sapaan akrabnya

Baca juga  LSM RAKO Apresiasi Penyegaran Jajaran DIRKRIMSUS POLDA Sulut, Dorong Penuntasan Kasus Korupsi

lembaga pendidikan tidak boleh mengeluarkan anak didiknya dengan alasan apa pun. Bahkan, siswa yang menjalani proses hukum dan ditahan pun, sekolah tetap memiliki kewajiban memenuhi pendidikannya. Tidak boleh ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah. Tegas Jef

Lebih lanjut aktivitas tersebut menyampaikan “keputusan ini sedikit jauh melanggar hak-hak wajib belajar degan merujuk kepada keputusan dengan langkah yg diambil oleh Kepsek tersebut maka ‘PAMI PERJUANGN’ meminta kepada Gubernur Sulut melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengevaluasi kalau perlu di copot dari jabatannyanya.

Baca juga  Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Tekankan agar Satuan Kerja Tingkatkan Tata Kelola Pengaduan Masyarakat

Mengeluarkan siswa dari sekolah adalah
pelanggaran hak anak karena tidak sesuai dengan UU yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Undang Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Berkaca dari anggaran pendidikan tahun 2023 yang begitu besar Rp. 612,2 triliun hal ini menunjukan bahwa Pemerintah terfokus dan konsen dari dunia pendidikan,tutup aktivis PAMI-P tersebut.** (Ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.