Kejari Minsel Himbau Masyarakat Laporkan Hukum Tua Yang Terindikasi Ada Penyimpangan Soal Dana Desa

by -4 Views

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Kejari Minahasa Selatan terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan serta penindakan laporan penyimpangan keuangan negara yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan daerah

Langka tersebut dilakukan untuk menyikapi program kerja Presiden Prabowo sebagai program prioritas dalam upaya pencegahan korupsi untuk mendukung tercapainya program Asta Cita dengan tujuan mewujudkan cita-cita pembangunan nasional maupun daerah dengan menjadikan daerah maju yang terbebas dari korupsi

Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa, sehingga dengan itu Kejari Minsel sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di dua Wilayah Kab.Minahasa Selatan dan Kab.Minahasa Tenggara

Baca juga  Diduga Ada Dana Sisa Miliaran Rupiah, APH Ditantang Bongkar Dana Hibah Bawaslu Minsel Tahun 2024

Sejalan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan lewat Kasie Intel Sonny Arvian Hadi Purnomo menjelaskan, Kejaksaan Negeri Minsel sangat berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap semua keuangan yang bersumber APBD maupun APBN dan tidak terkecuali Dana Desa, Jumat (6/2/2026)

Ketika ditemukan penyimpangan Kejari akan berkolaborasi dengan APIP khususnya Inspektorat agar dapat menindaklanjuti laporan dan temuan yang menyimpang. Dan jika ditemukan indikasi yang merugikan khususnya keuangan negara, kami (Kejari) akan segera tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang undangan yang berlaku,

Baca juga  Konser Batal Dilaksanakan, Uang Tiket Masyarakat Tidak Dikembalikan Diduga Pihak Pasar Malam Dan Sponsor Rokok Glory Tipu Warga Minsel

“kami juga memohon dan menghimbau kepada masyarakat dan media untuk tidak segan segan melaporkan tindakan tindakan yang terindikasi sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara serta penyimpangan penyimpangan khususnya yang ada di desa”  tutupnya. (MqL)