Diduga Lakukan Pemborosan, Hukum Tua Desa Rap-Rap Anggarkan Ratusan Juta Pembuatan Sumur Bor Tahun 2025

by -3 Views

MINSEL,PELOPOR MEDIA – Pemerintah Desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan kembali menuai sorotan dari masyarakat setempat, terkait anggaran pembuatan sumur bor yang di alokasikan pada dana desa tahun 2025

Dari informasi masyarakat setempat menyebutkan, Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua diduga telah melakukan pemborosan anggaran dana desa yang di fokuskan pada pembuatan sumur bor

Pengadaan sumur bor tersebut menelan anggaran senilai tidak wajar yaitu Rp. 123.237.960 juta, masyarakat menduga sudah terdapat penggelembungan anggaran yang seharusnya masih dapat di fokuskan pada kegiatan lainnya untuk kepentingan masyarakat

Baca juga  ‎SPPG Pangarangan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimka dan Lintas Sektor

” Anggaran tersebut sudah tidak masuk akal sebab masyarakat saja bisa membuat sumur bor tanpa membutuhkan modal seperti itu” sebut salah satu masyarakat pada media

” Sumur bor itu sangat perlu bagi masyarakat tetapi wajarlah Pemerintah Desa menganggarkan sebesar itu.harusnya Pemerintah Desa dapat menggunakan dana selektif mungkin, karena masih banyak kegiatan yang membutuhkan dana untuk pembangunan di desa rap rap” ucapnya

Sementara itu Hukum Tua Desa Rap-Rap Yoppy Dame saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya, ia menjelaskan anggaran tersebut diperuntukan untuk dua unit sumur, Selasa (10/2/2026)

Baca juga  Berkaca Di Kotamobagu, Masyarakat Minta Kejari Minsel Audit Penggunaan Dana Hibah 17 Miliar Milik Bawaslu Minsel Tahun 2024

Ia juga menambahkan anggaran tersebut sudah termasuk pembelian Tong penampungan air dan pipa serta untuk kedalaman sumur sendiri masing masing 40 Meter. (MqL)