
MITRA,PELOPOR MEDIA – Dana milik Pemerintah Kabupaten yang di hibahkan kepada pihak penyelenggara pemilu tahun 2024 akhir-akhir ini sangat ramai di perbincangkan masyarakat baik secara langsung maupun lewat media sosial, apalagi saat ini Kejari Minsel sementara hampir menuntaskan proses pemeriksaan dugaan penyimpangan yang ada di KPU Minahasa Selatan dengan pagu bernilai 36,8 Miliar
Namun, meskipun belum tuntas dilakukan pendalaman kasus dugaan tersebut, Kejari Minsel yang juga menangani wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara di harapkan dapat mengusut tuntas terkait dugaan penggunaan Dana Hibah milik KPU Mitra, sebab anggaran yang diberikan diduga memiliki banyak kekeliruan yang berdampak pada indikasi penyimpangan
Dari data yang diperoleh, Dana hibah yang diberikan Pemkab Mitra kepada KPU sebesar Rp.32.000.000.000 dan berdasarkan Data KPU Sulawesi Utara, Minahasa Tenggara pada tahun 2024 memiliki 222 TPS dengan total pemilih 89.815 dengan rincian 46.191 laki-laki dan 43.624 perempuan sedangkan untuk KPU Minsel lebih banyak 401 TPS dengan jumlah 173.269 pemilih dengan rincian 88.910 laki-laki dan 84.359 perempuan
Dalam item kegiatan yang telah dilaksanakan diduga terdapat beberapa kejanggalan mulai dari anggaran debat publik, anggaran alat peraga kampanye serta perjalanan dinas
KPU Minahasa Tenggara menganggarkan debat publik senilai Rp. 1.900.000.000, padahal kegiatan debat itu sendiri yang dilakukan sebanyak tiga kali pelaksanaan menggunakan fasilitas Pemerintah, Debat I Pelabuhan Belang serta Debat II dan III digelar pada Gd Legislatif Soekarno Hall
Bukan hanya itu juga, biaya alat peraga kampanye pada data yang didapatkan senilai Rp. 666.960.000 berbeda dengan KPU Minsel hanya Rp.54.990.000 padahal dari segi wilayah masih lebih besar Minahasa Selatan sehingga diduga terdapat Mark up, juga pada biaya perjalanan Dinas anggaran yang di tata tidaklah kecil berjumlah Rp. 2.550.226.000.
Ketua KPU Minahasa Tenggara lewat Lucky Mamahit menyebutkan kegiatan debat yang dilakukan selama tiga kali tidak dibayar karena menggunakan fasilitas Pemerintah, Kamis (5/3/2026)
Ia juga menambahkan anggaran 1.9 Miliar debat publik diperuntukan untuk keperluan FGD TIM perumus, FGD Panelis, evaluasi per debat, lembaga penyiaran, dengan persiapan teknis acara, dan sementara untuk biaya APK sendiri Rp.468.000.000.
Diketahui KPU Minahasa Tenggara juga memberikan dana pengembalian sisa penggunaan senilai Rp. 1.259.497.890, dana tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sehingga total dana hibah yang terpakai sebesar Rp.30.740.502.110. (MqL)
