(Foto: Kapolda Sulut)
MANADO, Sulawesi Utara, Pelopor Media.com – Kegiatan proyek banderol Rp. 3.482.742.000 terancam dilapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kegiatan proyek dimaksud, yakni paket Rekonstruksi Jalan KIAWA-WAWONA-KINALI & SONDER – LEILEM tahun anggaran 2022 banderol Rp. 3.482.742.000,- yang dikelola CV MM Star
Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Hukum LPK-RI Provinsi Sulawesi Utara Charles WP kepada redaksi Pelopor Media.com, Senin (23/1/2023).
“Pekerjaan Rehabilitasi jalan tersebut segera kami laporkan ke penegak hukum. Di sana ada indikasi penyelewengan anggaran yang patut diuji oleh aparat penegak hukum,” ujar Charles WP didampingi rekan-rekannya.
Lanjut dikatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan penegak hukum untuk kemudian segera melapornya secara resmi.
Diuraikan Kepala bidang LPKRI SULUT sekaligus adalah Wartawan Pelopor Media.com James Worek , pekerjaan-pekerjaan ini
(1. Rekonstruksi Jalan KIAWA-WAWONA-KINALI & SONDER – LEILEM tahun anggaran 2022 banderol Rp. 3.482.742.000,- yang dikelola CV MM Star.
terindikasi ada sejumlah kejanggalan yang patut diuji oleh penegak hukum.
Pekerjaan tersebut dinilai tidak memenuhi Spesifikasi Pekerjaan karna banyak jalan yang retak dan tidak sesuai sampai dengan pengaspalannya. Daya rekat aspal lemah sehingga jalan mudah rusak.
Juga harus diperiksa sebelum pengaspalan, harus dilakukan job mix design dan memiliki job mix formula sebagai syarat aspal hotmix sesuai mutu.
James Worek juga meminta APH menguji ketebalan perkerasan aspal serta lapisan pondasi agregat yang dicurigai kurang padat.
Dijelaskannya, konstruksi jalan raya biasanya memiliki lapisan pondasi agregat klas A (LPA) maupun lapisan pondasi agregat klas B (LPB).
Pelaksanaan lapis pondasi agregat yang tidak padat atau tidak sesuai persyaratan akan menyebabkan aspal hotmix bergelombang alias tidak stabil dan mudah retak.
Menurutnya, belum lagi soal kadar passing, suhu aspal saat penghamparan, ketebalan aspal hotmix yang dihampar, serta lainnya.
Persoalan-persoalan teknis ke-PU-an diduga indikasi korupsi terjadi pada paket kegiatan tersebut.
Olehnya, LPKRI Sulut mendesak APH menguji sekaligus menindak tegas kemungkinan kebocoran anggaran pada kegiatan tersebut.
Stefi Sumampouw selaku Ketua harian 1 DPP LPKRI Pusat mendesak APH untuk periksa pihak terkait di Dinas PU, antaranya Kepala Satker, PPK, PPTK hingga majamenen perusahaan pengelola selaku pihak ketiga.
“Semua terkait pekerjaan tersebut patut dimintai keterangan,” pungkas Stefi. (Glen W)