
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Kegiatan ketahanan pangan desa yang bersumber dari dana desa tahun 2024 milik desa Pondos Kecamatan Amurang Barat mulai menjadi pertanyaan besar sejumlah masyarakat desa setempat
Pasalnya program yang harusnya di nikmati oleh lapisan masyarakat, justru terkesan hanya di pila-pila para penerima guna untuk mendapatkan keuntungan semata
Salah satu masyarakat desa yang enggan namanya disebutkan, ia mengatakan masyarakat setempat tidak tahu persis besaran jumlah anggaran ketahanan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Desa, sebab tidak pernah di sosialisasikan
“Harusnya masyarakat juga tahu anggaran serta jumlah penerima bahkan item bantuan yang disodorkan pemerintah desa karena itu wajib bukan sembunyi-sembunyi” ucapnya
Akibat tidak adanya keterbukaan terkait anggaran, masyarakat menduga adanya kesengajaan untuk di tutupi secara rapi, sehingga anggaran banyak yang tidak disalurkan secara maksimal sesuai mekanisme yang ada
Dari informasi masyarakat tersebut, pelopor media lewat data Pemerintah pusat mendapatkan, data ketahanan pangan desa tahun 2024, didalamnya terdapat pengadaan jagung, pupuk dan obat-obatan total yang dianggarkan Rp. 143.420.000
Terdapat tiga item pengadaan yang disalurkan pada tahun 2024, angka tersebut berasal dari pagu Rp. 837.518.000 yang di terima, sehingga angka 20% ketahanan pangan berjumlah Rp.167.503.600
Dari data tersebut, Ramly Karu saat dikonfirmasi (23/4) tepatnya di Kantor Dinas PMD menjelaskan, total penerima kegiatan ketahanan pangan tahun 2024 berjumlah 100 kepala keluarga (KK)
“Bantuan yang diberikan berupa, Pupuk Ponska, Pupuk Urea, Jagung 5 Kg serta Racun jenis Basmilang ukuran 1 liter, masing masing KK mendapatkan 1 Pupuk Ponska,urea, 1 kantong jangung 5kg dan Basmilang 2 botol” katanya
” Tanya ke Sekdes karena data saya sudah lupa takut salah kasih informasi” tutupnya
Sementara itu Sekdes Gita hingga saat ini tidak dapat memberikan informasi pasti padahal untuk memperoleh data akurat tersebut hanyalah membutuhkan beberapa menit saja namun selalu beralasan diluar rumah.
Jika dikalkulasi seluruh bantuan yang telah disalurkan totalnya Rp.88.400.000, angka tersebut tidak mencapai anggaran yang tata untuk kebutuhan tiga item pengadaan, sehingga terdapat selisih kelebihan Rp.55.000.000 dari nilai pengadaan yang sebenarnya Rp.143.420.000
Bukan hanya itu, total pagu 167 juta jika di hitung dari besaran total besaran anggaran 88 juta yang dibelanjakan, masih terdapatĀ Rp. 79.103.600 yang merupakan sisa anggaran dari pagu yang sebenarnya
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Minsel belum dikonfirmasi dengan adanya dugaan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, sebab Kejari sendiri sangat berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terkecuali lewat Dana Desa.
Selain ituĀ juga, Pj Hukum Tua Ramly bahkan tidak berani memberikan bukti dokumentasi bantuan yang disalurkan secara utuh sebelum dibagikan ke masyarakat.(MqL)
