ABAIKAN KESELAMATAN PEKERJA, PEMBONGKARAN JEMBATAN DESA LOPANA MINSEL TAK PAKAI SAFETY BODY HARNESS, OWNER CV LEILEM JAYA : BODY HARNESS HANYA MEMPERSULIT PEKERJA

by -3 Views

MINSEL,PELOPORMEDIA.COM – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga kuat masih menjadi hal yang diabaikan dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). nampak, sejumlah pekerja yang melakukan pembongkaran Jembatan Pentu di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, ditemukan beraktivitas di ketinggian tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, khususnya safety body harness (tali pengaman tubuh).

Berdasarkan pantauan langsung dilokasi pekerjaan, para pekerja terlihat dengan leluasa memanjat dan membongkar struktur jembatan yang cukup tinggi serta berisiko tinggi bahkan sejumlah pekerja di bawah jembatan tidak menggunakan helm sebagai pengaman kepala

Ketiadaan body harness ini dinilai sangat membahayakan nyawa para pekerja, mengingat area kerja berada langsung di atas permukaan sungai yang berbatu yang dapat mengakibatkan musibah bagi pekerja, padahal proyek tersebut menelan anggaran sangat fantastic yaitu 16 Miliar yang seharusnya menerapkan standar K3 yang ketat bukan justru membiarkan pekerja bertaruh nyawa

Pihak kontraktor pelaksana dan pengawas proyek terkesan melakukan pembiaran yang bisa berujung pada fatalitas kecelakaan kerja bahkan mengabaikan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan di Ketinggian.

Baca juga  Diduga Rusak Sistem Air Persawahan Petani Desa Kema, LSM JARI Kecam Tindakan PLTU 3 Sulut

Menurut informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar pimpinan perusahan yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, tiap hari berada di lokasi memantau progres namun anehnya, tidak pernah memikirkan akan keselamatan para pekerja itu sendiri

Dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, penggunaan full body harness wajib hukumnya bagi pekerja yang beraktivitas pada ketinggian lebih dari 1,8 meter.

Perusahaan wajib menyediakan alat ini secara gratis dan memastikan pekerja menggunakannya dengan benar beserta titik angkur (anchor) yang kuat. Perusahaan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi denda administratif, pencabutan izin operasional, hingga pidana penjara bagi manajemen atau penanggung jawab

Owner Leilem Jaya yang bertanggung jawab atas pembongkaran jembatan tersebut kepada media, membatah pekerja tidak menggunakan safty. Selain itu, ia juga menyebutkan bongkar jembatan jika gunakan body HARNESS justru akan mempersulit pekerja saat membuka baut, sebab mereka harus berpindah pindah tempat nanti repot sendiri.

Baca juga  Diduga Kapal Tongkang Di Perairan Mobongo Rusak Ekosistem Terumbu Karang, Para Nelayan Protes

“Saya sudah sering menjalankan proyek bongkar jembatan baik-baik saja. Lapor saja di balai jalan” tegasnya

Di sisi lain Kepala Dinas Nakertrans saat di mintai tanggapan lewat nomor WhatsApp pribadinya, Noldy menegaskan perusahan yang terlibat dalam proyek pemerintah wajib mematuhi ketentuan aturan K3.

Jika menemukan pelanggaran dapat mendokumentasikan, baik berupa Vidio, Foto serta laporkan ke disnaker Provinsi agar tim dari dinas dapat melakukan inspeksi, dan jika terdapat unsur yang membahayakan akan segera diseriusi oleh pengawas ketenagakerjaan.

Diketahui pemenang tender pelaksanaan pembangunan jembatan desa Lopana Kab Minahasa Selatan tahun anggaran 2026 yakni PT. Pentagon Terang Asli dengan nilai tender 16 Miliar volume waktu pekerjaan 253 hari pelaksanaan dan 365 hari hingga pemeliharaan, namun untuk pembongkaran itu sendiri di lakukan oleh Cv Leilem Jaya.(MqL)