ABAIKAN KESELAMATAN PEKERJA, PEMBONGKARAN JEMBATAN PENTU DESA LOPANA MINSEL KEPERGOK TAK PAKAI SAFETY BODY HARNESS

by -5 Views

MINSEL,PELOPORMEDIA.COM – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga kuat masih menjadi hal yang diabaikan dalam proyek infrastruktur baik yang dianggarkan lewat APBD maupun APBN. Pasalnya,nampak sejumlah pekerja yang melakukan pembongkaran Jembatan Pentu di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, ditemukan beraktivitas di ketinggian tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, khususnya safety body harness (tali pengaman tubuh).

Berdasarkan pantauan langsung dilokasi pekerjaan, para pekerja terlihat dengan leluasa memanjat dan membongkar struktur jembatan yang cukup tinggi dan berisiko tinggi.Kamis (4/6/2026)

Ketiadaan body harness ini dinilai sangat membahayakan nyawa para pekerja, mengingat area kerja berada langsung di atas permukaan sungai yang berbatu yang dapat mengakibatkan musibah bagi pekerja, padahal proyek tersebut menelan anggaran sangat fantastic yaitu 16 Miliar yang seharusnya menerapkan standar K3 yang ketat bukan justru membiarkan pekerja bertaruh nyawa

Baca juga  BAGIKAN BANTUAN HEWAN QURBAN DI 18 TITIK SULAWESI UTARA, TOMMY PANTOW : BENTUK KEPEDULIAN BERSAMA TANPA ADA RASA PERBEDAAN

Pihak kontraktor pelaksana dan pengawas proyek terkesan melakukan pembiaran yang bisa berujung pada fatalitas kecelakaan kerja bahkan mengabaikan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan di Ketinggian.

Menurut informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar pimpinan perusahan yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, tiap hari berada di lokasi memantau progres namun anehnya, tidak pernah memikirkan akan keselamatan para pekerja itu sendiri

Dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, penggunaan full body harness wajib hukumnya bagi pekerja yang beraktivitas pada ketinggian lebih dari 1,8 meter.

Baca juga  TAK TERIMA DI TANYA SOAL ANGGARAN,OKNUM PJ HUKUM TUA MOKOBANG SEBUT PUNYA ANAK ANGGOTA DAN DI KEJAKSAAN

Perusahaan wajib menyediakan alat ini secara gratis dan memastikan pekerja menggunakannya dengan benar beserta titik angkur (anchor) yang kuat

Perusahaan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi denda administratif, pencabutan izin operasional, hingga pidana penjara bagi manajemen atau penanggung jawab

Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak kontraktor maupun dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Sulawesi Utara belum di mintai keterangan  mengenai hal tersebut.

Diketahui pemenang tender pelaksanaan pembangunan jembatan desa Lopana Kab Minahasa Selatan tahun anggaran 2026 yakni PT. Pentagon Terang Asli dengan nilai tender 16 Miliar volume waktu pekerjaan 322 hari. (MqL)