
MINSEL,PELOPORMEDIA.COM – Alokasi Dana Desa yang sejatinya dikucurkan untuk kesejahteraan dan transparansi publik kembali dicoreng oleh dugaan praktik korupsi lewat sebuah pengadaan yang tak bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Meskipun anggaran yang di tata tidak terlalu besar, pengadaan website resmi Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan, anggaran tahun 2025, diduga kuat fiktif, sebab memasuki pertengahan tahun 2026, situs web yang diprogramkan Pj Hukum Tua selain tidak pernah dirasakan manfaatnya juga tak ada bentuk fisiknya
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek digitalisasi desa menelan anggaran yang tidak terlalu besar, realisasinya menunjukkan hasil nol besar. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran yang nyata dan mengangkangi semangat keterbukaan informasi publik.
Pj Hukum Tua Tokin Baru Yudi Turangan menjelaskan, Web tersebut belum pernah dibuka. Anggaran untuk pembuatan 6 juta, namun pihak pembuat belum memberikan dikarenakan harus mengirim terlebih dahulu SK Hukum Tua
“Untuk uang telah diserahkan secara cash, nanti mau di cek ulang ke penyedia” ujarnya
Disisi lain pihak penyedia yang bekerjasama terkait pembuatan menurutkan, pihak Pemerintah Desa tidak pernah mengirimkan SK Kuntua sebagai dasar untuk menggunakan domain dalam web tersebut
“Sudah lama di minta, tapi Hukum Tua tidak pernah kirim” jelasnya
Pernyataan Pj Hukum Tua Yudi menimbulkan pertanyaan besar dikarenakan, selain adanya kelalaian dalam kontrol kegiatan/program yang dijalankan juga diduga telah banyak melakukan penyelewengan anggaran dana desa sebab terbukti adanya program yang tidak jelas fisiknya hingga masuk pertengahan tahun anggaran baru.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan serta Inspektorat diharapkan dapat bertindak tegas, sesuai pernyataan Bupati Franky Donny Wongkar pada rakor Hukum Tua se Minsel yang digelar di Aula Villa Sutanraja Amurang beberapa waktu lalu
Dalam kegiatan tersebut, Bupati menegaskan akan menindak tegas Pemerintah Desa yang terlibat aktif dalam melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa yang ada.
Pihak APIP di harapkan dapat bekerja profesional dalam melakukan pemeriksaan berkas Pemerintah Desa, bahkan Inspektorat juga di minta agar untuk kembali periksa seluruh berkas secara terperinci di masa jabatan terhitung sejak tahun 2024 sebab disinyalir banyak penyimpangan yang telah dilakukan. (MqL)
