Dr Ferry Liando ; BAWASLU Harus Tegas Jika Terbukti Ada ASN Yang Nakal

oleh -515 Dilihat

M A N A D O – pelopormedia.com – Mendekati tahun Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar tahun 2024 mendatang peran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi pembahasan yang hangat karena menuai banyak sorotan publik.

Menurut Pengamat Politik Sulut Dr. Ferry Daud Liando saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp menjelaskan Tugas asn adalah menjalankan fungsi pelayanan publik. Asn oleh UU dilarang untuk terlibat politik praktis. Tidak boleh menyatakan dukungan ataupun ikut berkampanye dengan maksud menguntungkan calon tertentu. (27/03/2023)

Lebih lanjut tugas asn dalam hal pelayanan publik adalah asn “wajib memberikan hak dan pelayanan yang sama dan pelayanan yg berkeadilan. Sehingga jika ada asn yang berpolitik praktis maka akan memungkinkan baginya untuk memberikan pelayanan yang tidak adil. Bisa jadi pelayanan yang baik hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki afiliasi dukungan yang sama. Semenetara masyarakat yang berbeda pilihan politik tidak mendapatkan pelayanan yang sama,” Ungkapnya.

Baca juga  LSM RAKO Apresiasi Penyegaran Jajaran DIRKRIMSUS POLDA Sulut, Dorong Penuntasan Kasus Korupsi

Adapun dibeberapa desa terdapat masyarakat yang dicoret dari penerima bantuan sosial atau bansos oleh aparat disebabkan masyarakat tidak memilih calon yang di dukung aparat. Sebaliknya banyak masyarakat yang sesungguhnya tidak layak dan tidak memenuhi syarat penerima bansos tapi justru menerima.

Bahkan dalam keadaan tertentu ada banyak masyarakat tidak dilayani di kantor dengan baik di kantor-kantor pemerintah ketika berurusan dengan pelayanan publik tertentu karena kekurangan pegawai. Hal itu terjadi karena banyak pegawai yg meninggalkan tugas kantor karena berada di lapangan membantu pemenangan calon tertentu.
Sehingga bawaslu harus tegas memberikan sanksi jika ada ASN terbukti tidak netral dalam pemilu.Tegas Dr. Ferry Daud Liando

Baca juga  Laporan LSM RAKO Terkait Amdal PT.CBSP, Kejari Tomohon Diduga Tutup Mata

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”. (ican)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.