M A N A D O – pelopormedia.com – Masyarakat perumahan GPI yang berlokasi di kecamatan mapanget Kota Manado, mengeluhkan adanya aktifitas penagihan yang diduga ilegal dengan total biaya sebesar 25 ribu kepada masyarakat perum GPI dengan berkedok jasa keamanan
Pasalnya jasa keamanan tersebut terbilang jauh dari tupoksi karena tugas seccurity itu menjaga keamanan bukannya menagih uang, hal tersebut menjadi tanda tanya besar diduga seccurity tersebut ilegal karena tidak ada izin operasional dari Mabes Polri dan tidak ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta seccurity tersebut tidak memiliki sertifikasi dan tidak menaati aturan dinas ketenagakerjaan.
Adapun menurut warga yang tinggal di perum GPI yang tidak mau menyebutkan namanya menyayangkan terkait adanya pungli tersebut ia mengatakan ” Jasa keamanan mandiri tanpa legalitas apalagi mematok harga bukan sekedar partisipasi apalagi tanpa musyawarah terkatagori pungli,Nantinya kalo ada bermasalah terkait hukum siapa yang bertanggujawab? sedangkan pihak keamanan tidak berijin.ujarnya Kamis,( 6/4/2023 ).
Adapun saat dihubungi pelopormedia.com lewat via WhatsApp pihak pengelola perumahan melalui pak Jeify enggan memberikan tanggapan, beliau hanya merekomendasi untuk menghubungi pengelola keamanan yang diduga ilegal akan tetapi saat di hubungi via WhatsApp tidak di respon.
(Tim)