M A N A D O – pelopormedia.com – Sejumlah tenaga PLP (Pranata Laboran Pendidikan) di politeknik Manado mengeluhkan kerugian yang mereka alami di karenakan tunjangan mereka tidak kunjung di bayarkan oleh pihak politeknik negeri Manado.
Seperti yang di tuturkan oleh (AI) alias Sigarlaki dalam wawancaranya dengan pelopormedia.com Selasa (18/04/2023).
Menurut Al “Ada lima orang tenaga PLP di politeknik negeri Manado yang di berhentikan sepihak, sevara kami ini di angkat dengan SK oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2012,” ucap Sigarlaki
Lebih lanjut “kami Di bebas tugaskan pada tahun 2017 dan diberhentikan pada tahun 2018 secara lisan dan sepihak serta tidak hormat oleh pimpinan Politeknik negeri Manado,” pungkasnya.
Sedangkan menurut surat edaran yang mereka terima pada tahun 2013 bahwa apabila tenaga PLP diberhentikan harus di proses oleh biro kepegawaian, kementerian Dikbud, pada kenyataannya kami di berhentikan tidak sesuai dengan surat edaran 2013
Di tambahkan lagi bahwa sejak di berhentikan tahun 2017 tenaga PLP ini masih di minta melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan SK pengangkatan PLP, serta membuat SKP dan DP3
Dan semua tunjangan kami sampai dengan sekarang sudah tidak dibayarkan lagi.
Kemudian pada tahun 2019 tenaga PLP tersebut menerima SK pemberhentian tertulis yg di terbitkan oleh biro SDM pusat jakarta.
Dan ketika yang bersangkutan mengkonfirmasi tentang SK Pemberhentian tersebut dengan Wakil Direktur (Wadir II) Ibu Susi Marentek, beliau mengatakan sudah beberapa kali di sampaikan lewat rapat resmi bahwa SK pemberhentian tersebut sudah dibatalkan.
Pada tahun 2021 sigarlaki konfirmasi lagi dengan biro SDM via telepon kata biro SDM ke lima orang tersebut masih aktif dan tidak ada SK pemberhentian.
Menurut sigarlaki “apabila SK pemberhentian tersebut dibatalkan berarti SK pemberhentian yg di terbitkan oleh biro SDM di duga palsu,” tegasnya.
Di duga oknumnya yang sengaja membuat SK tersebut dan mengatasnamakan biro SDM kementrian Dikbud kata sigarlaki.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka PLP tersebut menuntut hak mereka untuk di bayarkan, dan di aktifkan lagi bagi yang bertugas.
Dan untuk yang sudah pensiun di bayarkan terhitung sampai pada bulan dan tahun pensiun.
Sejak 2017 hingga berita ini di terbitkan tunjangan kami tidak di bayar oleh pihak Politeknik Negeri Manado ucap sigarlaki.
Jika berlarut-larut, perkara ini akan di bawah ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar di tindak lanjuti secara hukum. Tutupnya
Direktur Polimdo, saat di hubungi pelopormedia.com melalui via WhatsApp tidak merespon, sampai berita ini di naikkan. (ican)