M A N A D O – pelopormedia.com – Terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Outer Ring Road 3 Winangun – Malalayang di Kota Manado, lahan atau tanah pekarangan masyarakat yang termasuk dalam pembangunan Outer Ring Road 3 sudah ditandai dengan silang merah di pohon kelapa milik masyarakat padahal sampai saat ini tanah milik masyarakat tersebut masih belum di terbayarkan oleh dinas terkait.
Pasalnya sejak tahun 2018, tanah milik masyarakat tersebut sudah tidak bisa dikelola karena sudah disuruh melengkapi berkas-berkas untuk GANTI UNTUNG atas tanah pekarangan kami yang sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan lambang GARUDA .
Alhasil kenyataannya, sampai sekarang masyarakat yang terdampak tersebut cuman disuruh bolak balik seperti ‘pion’ dari dinas Perkim Provinsi ke Kanwil BPN, dan balik lagi ke Kelurahan Malalayang I Timur. Sehinggah diduga bahwa dana yang turun dari pusat, masih di tahan-tahan atau sudah terpakai.
Adapun saat di wawancarai oleh pelopormedia.com kepada masyarakat yang terdampak mengatakan “Kami sangat sesali, kenapa lahan milik kami secara sah, tapi kami yang harus bolak balik dari kelurahan sampai ke dinas-dinas dan BPN. Seharusnya yang membutuhkan lahan kami yang harus datang melakukan sosialisasi di kelompok kami, pembeli lahan milik Alm. Max Poli.
Pada prinsipnya, kami tidak melarang atau menghambat pembangunan, tapi sesuai perkataan dari Bapak Presiden Jokowi, harus ada GANTI UNTUNG,” ucap mereka
Lebih lanjut “Jangan bikin rakyat jelata tambah sengsara sesudah melewati masa-masa sukar dengan adanya Pandemi yang melanda seluruh dunia, kami meminta, segera realisasikan GANTI UNTUNG atas lahan kami yang terkena Outer Ring Road 3,” pungkasnya.
Tambahnya lagi “jangan lagi bikin kami sengsara dengan bolak balik, naik turun instansi terkait dengan proyek ini,” tegas. (ican)