Minahasa Selatan,Pelopormedia.com || Adanya temuan paket paket pekerjaan fisik yang diduga kekurangan volume sehingga merugikan negara miliaran rupiah menjadi pembahasan dalam agenda pertemuan antara DPD Sulut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (KINPROJAMIN) dan Komunitas Independen Bersama Asas Rakyat (KIBAR) bersama Kapolres Minahasa Selatan Kompol Ferry Sitorus S.I.K.MH.
Agenda pertemuan ini membicarakan tatacara atau sistem pelaporan terkait temuan pada proyek proyek infrastruktur tahun 2021 dan 2022 di kabupaten Minahasa Selatan yang diantaranya masuk dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kapolres Minsel dalam pembicaraan mendukung sepenuhnya jika ada organisasi yang akan melakukan laporan aduan terkait Tindak Pidana Korupsi ” kami siap melayani setiap laporan dan menindak lanjuti tentunya dengan dasar bukti permulaan yang cukup ” jelas Kapolres,Jumat (14/7/2023)
Ketua LSM KIBAR Jaino Maliki dalam pembicaraan menekankan terkait Undang Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ditemukan adanya dugaan Korupsi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Minahasa Selatan baik korupsi dalam pekerjaan fisik maupun korupsi dalam kebijakan pengguna angaran.**(ST77)