
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Hukum Tua Desa Maliku Satu Kecamatan Amurang Timur mendatangi Mako Polres Minahasa Selatan terkait laporan masyarakat dugaan penipuan yang tertuang dalam LP.47/III/2026/SPKT/RES MINSEL/POLDA SULUT.
Dalam kehadirannya, nampak Hukum Tua Alce Manengkey di kawal seluruh perangkat desa yang ada di Desa Maliku Satu, hal tersebut jarang terjadi pada saat pemeriksaan.
Bukan hanya itu,pemeriksaan berlangsung cukup lama selama kurang lebih 3 jam di unit dua Reskrim Polres, Sabtu (18/4/2026)
Sebelumnya, pemanggilan Hukum Tua Alce Manengkey atas dasar laporan masyarakat Maliku satu Youke Werupangkey yang merasa dirugikan, akibat kandang ayam yang digunakan oleh Hukum Tua selama 2 tahun dalam melakukan pemeliharaan ayam bertelur mengabaikan kesepakatan yang dibangun sejak terjadinya pinjam sewa kandang
Dalam proses pinjam sewa kandang telah terjadi kesepakatan, pemilik kandang mendapatkan 2 baki telur berdasarkan jumlah kandang yang digunakan namun selama proses pemakaian berlangsung kesepakatan tidak dilakukan, padahal ayam tersebut bersumber dari dana desa yang sudah sewajarnya tujuannya membantu masyarakat setempat bukan sebaliknya merugikan masyarakat.
Dari informasi pemilik kandang, kesepakatan dalam pinjam sewa kandang yang di lakukan Hukum Tua Alce tidak melibatkan perangkat desa maupun BPD sehingga menimbulkan kecurigaan yang mana program Pemerintah lewat ketahanan pangan terkesan dilakukan sepihak. (MqL)
