
MINSEL,PELOPOR MEDIA – Praktek melanggar hukum jual beli tanah lewat galian C tak berijin di Kabupaten Minahasa Selatan saat ini kian semakin meraja lelah, lokasi-lokasi tersebut nyaman melakukan pengerukan tanah untuk di jual belikan kepada salah satu perusahan yang sementara melakukan pembangunan mess karyawan
Salah satu lokasi yang belum lama beroperasi tepatnya di Desa Kapitu Kecamatan Amurang, saat media turun lokasi beberapa Minggu lalu (10/4), nampak mantan Pemerintah Desa yang harusnya menjadi teladan bagi masyarakat berada di lokasi galian C tak berijin tersebut
Linda beralasan, tanah tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak ada konsep jual beli tanah
“Ia tanah ini gratis, jadi siapa yang membutuhkan pasti kita berikan sebab, tujuan memberikan secara gratis untuk meratakan gunung agar lahan bisa digunakan” tuturnya
Bukan hanya itu Linda juga menyebutkan alat excavator berukuran kecil yang digunakan milik pribadi.
Sementara itu Pj Hukum Tua Desa Kapitu Alfa Winokan SE saat dikonfirmasi di hari yang sama, ia membenarkan lahan lokasi galian C Ilegal milik orang tua (Linda).
“Itu mama punya” ucapnya
Selain itu, Alfa juga mengakui tanah dari hasil kerukan di bawah/dijual pada salah satu perusahan yang sementara dalam tahap pembangunan mess karyawan, bahkan ia juga membenarkan tanah yang di bawah bukan hanya berasal dari lokasi tersebut, melainkan ada dari lokasi lain seperti galian C Ilegal Desa Tawaang Timur. (MqL)
