Bitung – Pembangunan Pasar CITA yang berlokasi di Kecamatan Maesa Kota Bitung dengan anggaran PEN Tahun 2022 sebesar Rp.14.828.000,000 sebagai pelaksana CV Karya Mulia Indah dipertanyakan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat
Pasalnya pekerjaan Pembangunan Pasar CITA satuan kerja Disperindag kota Bitung dengan kontrak Nomor 01/SP/PEN/PSR.CITA/DISDAG/VI/2022 dan pekerjaannya telah selesai 100% sesuai dengan PHO Nomor 04/BAPP/PEN,PSR,CITA/DISDAG/XII/2022 dugaan dikerjakan tidak sesuai seperti yang di isyaratkan dalam kontrak kerja
Informasi yang kami dapat atas dasar temuan BPK RI Sulawesi Utara pada pekerjaan beton sub pekerjaan bekisting diduga terdapat kekurangan volume yang nilainya Ratusan juta rupiah.Mengurangi volume pekerjaan merupakan tindakan atau niat melawan hukum yang dapat membahayakan masyarakat atau pengguna bangunan tersebut
Mengurangi volume pekerjaan dapat berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi,jelas Hardy Semboeng SH, aktivis anti Korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat KIN PROJAMIN Sulawesi Utara,Minggu (24/92023)
Konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak terkait, Kepala Disperindag kota Bitung Jonly Tamaka SE.melalui pesan What app mengatakan,bahwa benar terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan pasar CITA yaitu pada pekerjaan bekisting
Tamaka juga menambahkan bahwa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah di selesaikan oleh pihak ketiga.**(ST77/ICAN)