Minahasa Utara – pelopormedia.com – Dugaan Ketidakpastian dalam penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kontroversi ini muncul setelah mantan Kepala Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, yang dikenal dengan inisial IRW atau Intan, diduga masih berkeliaran bebas di jalan meski telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Pengadilan Negeri Airmadidi sebelumnya telah menjatuhkan putusan yang memvonis mantan Kepala Desa tersebut atas tindak pidana “Pejabat pada Desa/Kelurahan yang melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan.” Dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa seharusnya ditahan.
Kasus ini telah menimbulkan opini publik yang mempertanyakan integritas Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum mungkin terpengaruh oleh faktor-faktor yang tidak etis.
Integritas dalam penegakan hukum adalah landasan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting. Diperlukan tindakan yang tegas untuk menjelaskan dan mengklarifikasi masalah ini kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang dan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelidiki keluhan dan dugaan Ketidakpastian dalam penegakan hukum di Minahasa Utara. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan bukti konkret terkait dugaan ini kepada pihak yang berwenang.
Ketidakpastian dalam penegakan hukum adalah masalah serius yang harus segera ditangani untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat dalam sistem hukum. Dengan langkah-langkah yang transparan dan akuntabel, diharapkan integritas dalam penegakan hukum dapat dipulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara saat di konfirmasi melalui pesan Whats app hingga berita ini tayang belum merespon.**( ic)