Bolaangmongondow – pelopormedia.com – Setelah merambah ke berbagai lapisan masyarakat dan memunculkan beragam opini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2022 terkait insentif ganda pejabat Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow terus menjadi sorotan. Ahli hukum Pidana dari Universitas Samratulangi, Rodrigo Elias SH.MH, memberikan pandangan hukum terkait temuan ini.
Menurut Rodrigo, jika terdapat unsur kesengajaan yang secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pidana korupsi. Namun, untuk memastikan status pidana korupsi, diperlukan penyelidikan mendalam dengan mencari keterangan dan bukti yang mendukung.
Temuan BPK RI Sulawesi Utara mengindikasikan bahwa oknum Pejabat Bupati LM diduga rangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup pemerintah Sulawesi Utara. Selain menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), beliau juga menerima Insentif Pajak dan Retribusi daerah sebagai pejabat Bupati.
Situasi serupa terjadi pada Sekretaris Daerah, oknum TG, yang sebagai penerima TPP juga diduga menerima Insentif Pajak dan Retribusi daerah, meskipun masih berstatus kepala dinas. Dalam kurun waktu tiga triwulan, diperkirakan terjadi pemborosan uang negara sebesar Rp.178.321.603 oleh keduanya.
Keadaan ini jelas menabrak aturan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2022. Aturan yang seharusnya menjadi panduan dan landasan bagi para pejabat dalam menerima insentif dan tunjangan, nyatanya dilanggar, menyisakan tanda tanya besar terkait etika kepemimpinan dan pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
Kritik dan sorotan terus mengalir dari berbagai pihak terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan insentif ganda ini. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.Temuan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pengendalian internal agar ke depannya tidak terulang kejadian serupa di daerah-daerah lain.**(red)