Manado – peloprmedia.com – Pemerintah Kota Manado kini berada dalam sorotan tajam setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara mengungkap ketidakberesan dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial tahun 2022. Dinas Sosial disorot karena hanya mampu merealisasikan sebesar 13,89% dari anggaran 11,5 Miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan.
Berdasarkan temuan BPK, belanja bantuan sosial yang terealisasi sepanjang tahun lalu hanya bersumber dari bantuan uang kepada individu, khususnya kepada masyarakat lanjut usia. Namun, ironisnya, realisasi anggaran tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Pencairan bantuan yang dilakukan dua kali kepada 2.131 penerima pertama kali dan 2.128 penerima pada pencairan kedua ternyata tidak mematuhi kebijakan Wali Kota Manado. Dari daftar penerima, terungkap bahwa 178 orang tidak memenuhi kriteria usia minimal 70 tahun, merugikan calon penerima lain yang seharusnya berhak atas bantuan tersebut.
Kondisi semakin memburuk dengan absennya konfirmasi dari Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial yang seharusnya memberikan penjelasan. Usaha konfirmasi dari awak pelopormedia.com yang tidak membuahkan hasil menciptakan kesan ketidaktransparanan dalam pengelolaan bantuan sosial.
Masyarakat pun mulai menyuarakan kekecewaan mereka terhadap manajemen Pemerintah Kota Manado yang dianggap tidak efektif dalam menyalurkan bantuan sosial. Pertanyaan pun muncul, di mana tanggung jawab PPTK yang seharusnya melakukan verifikasi data calon penerima bantuan sebelum pengajuan penetapan?
Skandal ini tidak hanya mencoreng citra Pemerintah Kota Manado tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah setempat dihadapkan pada tuntutan untuk segera menanggapi temuan BPK, membenahi sistem, dan memastikan agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.**(IC)