Sulut – pelopormedia.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, gencarnya aktivitas kampanye di berbagai daerah membuka potensi pelanggaran pemilu. Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi sorotan setelah Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Sulu melaporkan Bupati Minsel, Frangky Wongkar, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penggunaan fasilitas negara, yaitu Rumah Dinas Bupati, yang diduga digunakan sebagai sekretariat tim pemenangan pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD di Kabupaten Minsel. Hal ini menjadi sorotan setelah muncul postingan di media sosial yang memperlihatkan foto tim pemenangan dan spanduk bertuliskan “Sekretariat Tim Pemenangan Cabang Minahasa Selatan” di salah satu ruangan rumah dinas.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD, Dr. Alfian Ratu, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pemilu dan pidana terkait penggunaan fasilitas pemerintah. “Penggunaan fasilitas milik pemerintah sangat menyalahi aturan kepemiluan, khususnya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye,” ujarnya.
Alfian Ratu menambahkan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti rekaman, foto, dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. “Kami membawa setidaknya 3 laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang baru kami ketahui dari masyarakat yang melaporkan ke pihak kami,” tambahnya.
Sekretaris Bidang Hukum TKD Prabowo-Gibran Sulut, Vebry Tri Haryadi, menegaskan itikad baik dalam melapor ke Bawaslu untuk tegaknya keadilan Pemilu di Sulawesi Utara. “Kami meminta agar Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu dengan tidak pandang bulu, karena yang kami laporkan ini adalah pemerintah di Sulut yang sedang berkuasa,” tegasnya.
Laporan dari TKD Sulut Prabowo-Gibran, yang disampaikan pada Senin, 18 Desember 2023, di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, diterima oleh Bidang Hukum dan Advokasi Bawaslu Olivia Kembie, S.H, yang mewakili pimpinan Bawaslu yang saat itu berada di luar daerah. Keberlanjutan proses ini akan menjadi fokus dalam menjaga integritas Pemilu 2024 di daerah tersebut.**(red)