Sulut – pelopormedia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH menyampaikan.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara. Dalam penahanan yang dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024, lima tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Identitas lima tersangka adalah sebagai berikut:
1. Ir. JK., MA.
2. YM, S.KEP.
3. S
4. VL, S.STP., MM.
5. ML
Para tersangka diduga secara bersama-sama, dengan tersangka Ir. JK., MA., melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000,- menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Proses penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di mana para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024.
Kasus ini menandai langkah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi tidak akan dibiarkan lepas dari pertanggungjawaban hukum.**(red)