Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Pada Dinas Pendidikan Kota Bitung, Jefran: Sudah Saya Laporkan!!

oleh -956 Dilihat

Bitung – pelopormedia.com – Kasus dugaan penyimpangan, penyelewengan, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung mencuat ke permukaan. Laporan dari Intel Tipikor PHRI Sulawesi Utara mengungkapkan berbagai kejanggalan dan potensi korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan gedung sekolah, bangunan ruang perpustakaan, dan penambahan ruangan kelas baru di SDN Matuari.

Laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung diduga belum mampu membangun integritas individu dan organisasi, sehingga instansinya belum terbebas dari tindakan koruptif, kolusif, dan nepotisme.

Situasi ini diperburuk dengan kegagalan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Proyek yang disorot dalam laporan ini mencakup pembangunan ruang perpustakaan dengan Nomenklatur Surat Perintah Kerja (SPK) 25/SP-PK/DAU/DIKBUD/VIII/2023 senilai Rp 206.000.000, yang dilaksanakan oleh CV Annisa Berkat, dan penambahan ruang kelas baru dengan Nomor Kontrak 27/SP-PK/DU/DIKBUD/VIII/2023 senilai Rp 580.000.000, yang dilaksanakan oleh CV Maju Bersama.

Kecurigaan muncul karena kedua proyek tersebut dikelola oleh perusahaan berbeda namun diduga berada di bawah manajemen yang sama.

Baca juga  Ratusan Pendukung Hadiri Pengukuhan Tim Pemenangan YSK-Victory dan BeDa di Wanea

Lebih lanjut, laporan tersebut juga menyoroti pengadaan kit multimedia dan alat peraga yang tidak sesuai dengan katalog khusus pendidikan tahun 2023. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, kualitas bangunan yang diragukan juga menjadi fokus utama. Pekerjaan pembesian tiang kolom bangunan yang hanya menggunakan tiga tangkai dinilai tidak memenuhi standar kekuatan bangunan, sehingga mengancam keselamatan murid dan staf sekolah.

“Kami meminta agar bangunannya dibongkar untuk membuktikan dugaan kami,” ujar Ketua Intel Tipikor PHRI Sulawesi Utara, Jefran Herrodes De Young.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung minim melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dijalankan pada tahun 2023, sehingga membuka celah terjadinya mark up pekerjaan yang meraup keuntungan lebih dari yang seharusnya. Beberapa item pekerjaan sengaja dimark up sehingga menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, laporan ini juga mengungkapkan adanya harta kekayaan yang tidak wajar pada oknum-oknum di Dinas Pendidikan Kota Bitung.

Baca juga  Kejati Sulut Resmikan Mall Pelayanan Hukum, Permudah Masyarakat Mengakses Keadilan

Kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi sebagai aparatur sipil negara (PNS) ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Intel Tipikor PHRI Sulawesi Utara meminta agar aparat penegak hukum segera memeriksa secara menyeluruh semua proyek di Dinas Pendidikan Kota Bitung, karena kuat dugaan bahwa seluruh proyek tersebut bermasalah dan tidak berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mereka juga meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan ini, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

Dengan keselamatan peserta didik yang terancam oleh kualitas bangunan yang buruk, langkah-langkah korektif dan investigasi mendalam sangat mendesak untuk dilakukan.

Masyarakat menantikan respons cepat dari aparat hukum untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan Kota Bitung.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.