Bolmong = Pelopormedia.Com||Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa hendaknya jangan terburu-buru dalam mengganti perangkat desa, meskipun sesuai regulasi, Kepala Desa mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikannya.
“Jangan sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”
Namun, nyatanya masih banyak Kepala Desa yang sembarangan dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desanya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Totabuan menyesalkan akan tindakan dari pemerintah desa.Kapala desa terlalu arogan dan seakan tidak memperdulikan aturan yang berlaku sesuai dengan Permendagri no 67 Tahun 2017 tentang mengangkat dan memberhentikan aparat desa
Pasalnya kepala desa Totabuan di anggap sudah menyalahi aturan perundangan undangan yang di atur oleh kementerian dalam negeri terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa yang di atur dalam undang undang No 67 tahun 2017
Pemberhentian ketua BPD yang di anggap suatu tindakan yang sangat arogan di mana menurut ketua BPD dalam pergantian ketua BPD itu akan di adakan rapat internal BPD dan akan di tetapkan siapa yang akan menggantikan ketua yang lama tanpa ada intervensi dari pemerintah desa apalagi pemerintah desa sampai , memberhentikan ketua BPD Itu sudah sangat tidak wajar
Ketua BPD saat di tanyai oleh pihak media kenapa dia sampai di berhentikan beliau mengatakan bahwa saya di minta untuk menandatangani APBDes perubahan namun saya menolak karena itu tidak melalui Rapat dan tidak di ketahui penggunaan keuangan nya kerena itu kepala desa mengatakan kalau anturan sekarang ketua BPD akan di rolling setiap tahun..
Bahkan kepala desa juga sudah memberhentikan beberapa aparat desa lainnya hanya karena bertanya kepada Pemerintah kecamatan, pendamping kecamatan,dan beberapa unsur pemerintah lainnya..
Kepala desa seakan tidak mau aparat desanya banyak bertanya kepada orang lain dan seakan tidak mau di koreksi terkait semua kebijakan yang dia lakukan
Mau itu benar atau salah semua harus patuh dengan keputusannya
Begitu pun bantuan penerima keluarga harapan (PKH) ketua BPD juga mengatakan banyak yang di ganti kan oleh kepala desa.padahal itu tidak bisa di ganti karena nama nya sudah di kirim ke pusat , mungkin kalau bertambah itu bisa tapi kalau di kurangkan atau di ganti itu tidak bisa tetapi banyak penerima di ganti bahkan ada juga yang di bagi”juga terhadap aparat dan lembaga desa
Dan juga ada belanja ketahanan pangan yaitu belanja bibit jagung tahun anggaran 2022 anggaran di alokasikan adalah senilai 20% dari dana desa yang di anggarkan kurang lebih tujuh ratusan juta Dan Realisasi pada waktu itu belanja tidak sesuai dengan RAB di mana sesuai dengan RAB bibit yang harus di belikan adalah bisi 18 dan kenyataan yang di belikan hanya bibit murahan 228 yang nilainya jau lebih murah
Masyarakat desa totabuan juga mengatakan hal”yang sama Anggaran 2023 juga belanja yang sama untuk ketahanan pangan 20%dari anggaran dana desa sekitar 6 ratusan juta yang di belanjakan hanya 35 dos bisi 18 dan harganya tidak sesuai dengan 20% dari anggaran yang dialokasikan yaitu 20%dari 6ratusan juta
Masyarakat desa totabuan dan BPD menyatakan kalau ada juga pembangunan gedung olahraga (GOR)di desa totabuan yang di kerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi karena terdapat campuran yang tidak sesuai dengan RAB dan ketua BPD sudah memperingatkan ketua TPK pada waktu itu ..
Sangadi (kepala desa) di duga tidak memberikan semua upah honor terhadap aparat desa Kepala desa mengatakan kalau honor yang di cairkan hanya 4bulan tetapi hasil dari keterangan pemerintah kecamatan dan pendamping kecamatan kalau di hasil laporan pertanggung jawaban terdapat 5bulan Honor yang ada dalam LPJ tersebut
Hal”semacam ini pemerintah kecamatan
Bersama dengan inspektorat harus Nya lebih cermat dalam melakukan pengawasan.**(Rl)