Manado, Pelopormedia.com – Lambatnya penanganan laporan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Utara menjadi sorotan publik. LSM RAKO Sulawesi Utara, melalui ketuanya Harianto, menyampaikan kekhawatiran terkait sejumlah laporan dugaan korupsi yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh APH setempat, baik oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
Dalam keterangannya, Harianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa dugaan korupsi, di antaranya:
1. Dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) KONI di Sario, Manado, yang menggunakan APBD Provinsi Sulawesi Utara.
2. Dugaan korupsi belanja modal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado.
3. Dugaan korupsi dalam pengawasan proyek Pasar Bersehati, Manado.
4. Dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Bersehati, Manado.
5. Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Religi di Manado.
6. Dugaan korupsi terkait aset kendaraan di Kota Manado.
Namun, hingga saat ini, laporan-laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. “Kami telah meminta secara tertulis kepada KPK RI untuk melakukan supervisi, tetapi sampai saat ini KPK pun belum berdaya di Sulawesi Utara,” ujar Harianto.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara. Harianto menambahkan bahwa sikap masa bodoh masyarakat dan para penggiat anti-korupsi dapat menjadi dampak negatif dari lambatnya penanganan laporan-laporan ini.
“Kami semakin antipati terhadap kinerja APH. Di manakah sikap tegas merah putih yang selalu dibanggakan rakyat Indonesia? Kami berharap ada perubahan atas penegakan supremasi hukum di Sulawesi Utara,” tutupnya.
LSM RAKO mendesak agar APH segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan serius dan transparan, serta berharap adanya perubahan nyata dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara demi menjaga kepercayaan publik.**(red)