Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Pimpin Ekspose Perkara Restorative Justice Secara Virtual

oleh -641 Dilihat

SULUT — pelopormedia.com — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., bersama jajaran pejabat terkait, melaksanakan ekspose dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ekspose yang berlangsung di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Salah satu kasus yang dibahas dalam ekspose tersebut adalah perkara penganiayaan dengan tersangka Abdul Munir alias Dulo, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa.

Abdul Munir disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah terlibat dalam insiden kekerasan yang terjadi saat ia sedang berbicara dengan saudaranya, saksi Randy Sundah. Insiden tersebut berujung pada pemukulan terhadap korban, Ridho Utomo Thayeb.

Dalam proses perdamaian, Abdul Munir mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

Korban pun menerima permintaan maaf tersebut, sehingga Kejaksaan Negeri Minahasa, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca juga  YLPK-RI Dukung Pengadilan Negeri Gorontalo Tuntaskan Sengketa Konsumen dengan Mandiri Tunas Finance

Setelah menelaah kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., menyetujui permohonan penghentian penuntutan dan mengajukannya kepada Direktur Oharda.

Pada tanggal 20 Agustus 2024, permohonan tersebut disetujui, dan penuntutan terhadap Abdul Munir dihentikan.

Selain perkara dari Kejaksaan Negeri Minahasa, ekspose tersebut juga membahas kasus penganiayaan lainnya dengan tersangka Sahril Maku alias Sahril dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Sahril disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Muhammad Rizky Rambat.

Keputusan untuk menghentikan penuntutan dalam kedua kasus ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan penting.

Berikut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.

Baca juga  Peringati Hari Pahlawan Nasional, Kapolres Bolmong hadiri Ziarah dan tabur bunga

3. Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun penjara, dan kedua belah pihak telah mencapai perdamaian di hadapan Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh para saksi serta perwakilan masyarakat.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara secara resmi menghentikan proses penuntutan terhadap kedua tersangka.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh dalam upaya penerapan keadilan restoratif yang lebih luas di Sulawesi Utara, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.