MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

oleh -696 Dilihat

SULUT — pelopormedia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pengamat politik Sulawesi Utara yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi, Dr. Max Egetan, menyambut baik keputusan MK ini.

Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang lebih luas bagi calon-calon kepala daerah yang sebelumnya terhambat karena tidak memiliki kursi di DPRD.

“Dengan keputusan ini, masih terbuka ruang bagi para calon yang belum terpenuhi ambang batas kursi di parlemen,” ujar Dr. Max Egetan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia juga menambahkan bahwa MK telah menegaskan kembali esensi konstitusional yang sebelumnya sudah dinyatakan dalam UU 32/2004.

“Pembuat undang-undang seharusnya tidak memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan “Elly Engelbert Lasut (E2L) dari Partai Demokrat, Crhistiany Eugenia Paruntu (CEP) dari Partai Golkar, Johannes Victor Mailangkay (JVM) dari Partai Nasdem dan Steven Kandouw (SK)dari Partai PDI-PERJUANGAN, juga sangat terbuka peluangnya dari Partai tanpa koalisi,” tambahnya.

Baca juga  Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara Pertanyakan Tindak Lanjut Pemeriksaan Inspektorat Terhadap Kades Pentadu Barat

Adapun keputusan ini merujuk pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, di mana MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan bahwa hanya partai politik yang memperoleh kursi di DPRD yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Dengan demikian, partai atau gabungan partai tanpa kursi di DPRD kini tetap bisa mengajukan calon asalkan memenuhi persyaratan suara sah tertentu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada memiliki esensi yang sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada putusan sebelumnya.

Namun, pembentuk undang-undang malah kembali memasukkan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut dalam UU Pilkada.

Persyaratan Baru untuk Calon Kepala Daerah:

MK dalam amar putusannya juga mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Kini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan suara sah minimal di daerah masing-masing, yang diatur sebagai berikut:

1. Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:

• Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 10% suara sah.

Baca juga  PYR-FAM Sabet Nomor Urut 2, Siap Membangun Minahasa Selatan dengan Perubahan Nyata

• Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 8,5% suara sah.

• Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 7,5% suara sah.

• Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 6,5% suara sah.

2. Untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota:

• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa:

Partai atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 10% suara sah.

• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 8,5% suara sah.

• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Partai atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 7,5% suara sah.

• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa:

• Partai atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 6,5% suara sah.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dinamika baru dalam kontestasi Pilkada, sekaligus memperluas peluang partisipasi politik bagi partai-partai yang belum memiliki kursi di DPRD.**(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.