Audit BPK Ungkap Kelemahan Serius dalam Pengelolaan Keuangan Pemkot Manado: Elektabilitas AA–RS Terancam di Tengah Upaya Pencalonan Periode Ke-2

oleh -1361 Dilihat

MANADO — pelopormedia.com || Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado pada November mendatang, Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang, yang kembali mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua kalinya, kini mendapat sorotan tajam.

Sorotan ini bukan tanpa alasan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado Tahun 2022 menyingkap sejumlah kelemahan serius dalam sistem pengelolaan keuangan.

Berdasarkan “Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 13.A/LHP/XIX.MND/05/2023” yang dirilis pada 8 Mei 2023, BPK memang memberikan “Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas laporan keuangan Pemkot Manado.

Namun, opini WTP ini tampaknya tidak cukup untuk menutupi berbagai temuan yang memperlihatkan kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah “pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang dinilai tidak tertib”.

Akibatnya, Pemkot Manado kehilangan potensi pendapatan senilai “Rp8,5 miliar”.

Baca juga  Kejari dan Polres Pohuwato Diminta Implementasikan Arahan Presiden Terkait Pemberantasan Korupsi, Periksa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dinas PUPR Pohuwato Pada Proyek Rekon Jalan Suka Damai 8

Jumlah ini tentu bukan angka kecil, terlebih di tengah kebutuhan kota untuk memperbaiki layanan publik.

Selain itu, BPK menemukan “kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan” di empat perangkat daerah.

Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar “Rp731 juta” dan potensi kelebihan lebih lanjut yang mencapai “Rp2,7 miliar.

Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana proyek-proyek ini dikelola dan apakah ada indikasi pengawasan yang lemah atau bahkan praktek korupsi.

Yang lebih memperburuk keadaan, penyertaan modal Pemkot Manado ke PDAM juga dianggap bermasalah.

BPK mencatat bahwa nilai investasi permanen yang disajikan dalam neraca keuangan per 31 Desember 2022 “tidak memiliki dasar hukum yang sah”.

Penyertaan modal tersebut ternyata belum didukung oleh peraturan daerah yang mutakhir, menandakan adanya ketidakpatuhan serius terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Kondisi ini tentu menjadi pukulan bagi Andrei Angouw dan Richard Sualang, yang kini tengah berusaha mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali memimpin “Kota TINUTUAN ini”.

Baca juga  Ujian Kenaikan Sabuk Tingkat KYU Semester 2 Tahun 2024 Porbikawa Gorontalo

Dalam situasi seperti ini, wajar jika masyarakat mempertanyakan integritas dan kapabilitas mereka dalam mengelola keuangan daerah.

Temuan ini juga bisa menjadi amunisi bagi lawan-lawan politik mereka dalam kampanye Pilkada mendatang.

Seiring dengan semakin dekatnya hari pemilihan, masyarakat Manado tentunya berharap akan ada pertanggungjawaban yang jelas dari pemerintah kota terkait berbagai masalah ini.

Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya sekedar kata-kata, tetapi sebuah tuntutan yang nyata, terutama ketika miliaran rupiah uang rakyat terancam hilang tanpa alasan yang jelas.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sekretaris Kota Manado Bapak Mikler Lakat enggan memberikan tanggapan terkait temuan audit tersebut, hingga berita ini diterbitkan.**(IC)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.