Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Minahasa Selatan: Aktivis Desak Kejaksaan Selidiki Lebih Lanjut

oleh -1201 Dilihat

MINSEL — pelopormedia.com ||Aktivis anti-korupsi Deddy Loing mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menindaklanjuti lebih dalam dugaan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2023 di bawah kepemimpinan Bupati Frangky Donny Wongkar (FDW).

Loing menyoroti adanya dugaan indikasi pelanggaran hukum dan praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengalokasikan Rp278,1 miliar untuk belanja barang dan jasa, dengan realisasi mencapai Rp266,5 miliar atau sekitar 95,83%.

Dari jumlah tersebut, Rp35,6 miliar digunakan untuk belanja perjalanan dinas.

Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik BPK wilayah Sulawesi Utara menemukan lima permasalahan utama yang mengakibatkan kerugian negara.

Pemborosan mencapai Rp701.555.000,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp164.534.151,00.

Hingga saat ini, Pemkab Minahasa Selatan hanya menyetorkan Rp6.040.400,00 ke kas daerah, dengan sisa kerugian Rp158.493.751,00 belum dikembalikan.

• Temuan Permasalahan:

1. Pembayaran Uang Harian, Representasi, dan Transportasi Melebihi Standar Harga: Kelebihan pembayaran sebesar Rp77.098.001,00 dengan sisa kelebihan yang belum disetorkan Rp76.948.001,00.

Baca juga  Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

2. Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya: Terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp43.674.350,00, dengan sisa Rp37.963.950,00 yang belum dikembalikan.

3. Perjalanan Dinas Tumpang Tindih: Kelebihan pembayaran Rp16.418.800,00 yang belum disetorkan.

4. Dokumen Pertanggungjawaban Tidak Lengkap: Terdapat kelebihan pembayaran Rp27.343.000,00, dengan sisa Rp27.164.000,00 yang belum dilunasi.

5. Pembayaran Melebihi Standar Harga Satuan Regional: Mengakibatkan pemborosan Rp701.555.000,00, dengan seluruhnya belum disetorkan.

Regulasi yang Dilanggar: Pemeriksaan ini mengungkap pelanggaran sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Loing menekankan bahwa penyimpangan ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari kepala perangkat daerah dan pejabat pelaksana teknis, serta tim penyusun standar harga yang tidak memedomani aturan terbaru.

Baca juga  Srikandi Golkar Siap Mengabdi Sebagai Bupati Sitaro 'Masadada'

“Kejaksaan harus turun tangan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara ini,” ujar Loing.

Selain itu, Deddy Loing menyoroti bahwa Bupati dan perangkat daerah terkait gagal mematuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Desakan Penegakan Hukum: Loing meminta agar seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp158.493.751,00 segera disetorkan, dan agar penyelidikan lebih mendalam dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Dengan semakin dekatnya pemilu daerah, kasus ini bisa menjadi ujian bagi integritas pemerintahan Bupati FDW dan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.**(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pelopor Media di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.