Gorontalo – pelopormedia.com ||Seorang Sekdes Di Kabupaten Gorontalo menjebak mayarakat dan Pemerintah Kecamatan dalam tanda tangan Dokumen yang tidak sesuai prosedur.
Pelantikan PAW BPD suka damai yang digelar Rabu, tanggal 18 September 2024 oleh Kadis PMD dipenuhi misteri. Hal ini diawali oleh dugaan proses pelantikan itu tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD, disebutkan dalam pasal 23 ayat 1 paling lama 7 hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antar waktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada bupati/walikota melalui camat.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media ke pemerintah kecamatan melalui sekcam diruang kerjanya, bahwa prosedur itu tidak dijalankan. Sekcam pun menyampaikan bahwa tidak ada dokumen yang masuk ke kecamatan terkait proses PAW BPD,” kata Sekcam pada Jum’at 27/09/2024.
“Dokumen itu baru dikirim oleh Dinas PMD setelah dikonfirmasi oleh Sekcam Bilato, namun ditemukan banyak kejanggalan diantaranya ketidak sesuaian hari berita acara dan daftar hadir, ” sambungnya.
Oleh awak media melakukan penelusuran terhadap nama – nama dalam daftar hadir ternyata mereka tidak tau.”saya tidak tau karena saya tidak hadir dalam musyawarah itu, saat itu saya sedang berada disekretariat PPS tiba-tiba ti seki sodorkan daftar hadir untuk ditandatangani, saya ada tanya kalau daftar hadir apa itu, ti seki bilang pokoknya tanda tangan saja, dan saya menandatangani,, “tutur GM”.
Hal yang sama diungkapkan oleh MK melalui chat wa, ih … saya tidak tau ini, waktu di PMD memang ti seki ada suruh tanda tangan pa saya dia bilang daftar hadir RKP, ” ucap MK.
Sangat jelas tindakan sekretaris Desa Suka Damai sudah menjebak masyarakat dalam memanipulasi dokumen pelantikan PAW Suka Damai.
Bukan hanya masyarakat, Camat Bilato juga menjadi korban karena beliau juga menandatangani surat keputusan yang disodorkan oleh seorang sekdes tersebut.(**)