Manado — pelopormedia.com — Calon petahana pemilihan kepala daerah di Kota Manado mendapat sorotan tajam setelah dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu yang sedang berlangsung.
Heard C.C. Runtuwene, SPi, M.Sc, Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Manado, dalam pernyataannya kepada media menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum pemilu yang lebih lanjut akan dikonfirmasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan ahli hukum dan Bawaslu Republik Indonesia untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai prosedur,” ujar Heard.
Runtuwene menambahkan bahwa setelah proses koordinasi selesai, pihak Bawaslu akan mengadakan rapat pleno pada hari Senin mendatang untuk memutuskan tindakan selanjutnya yang akan diambil terkait kasus ini.
Pemanggilan ini memicu spekulasi di kalangan publik tentang potensi pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana selama masa kampanye.
Meski demikian, pihak Bawaslu belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dituduhkan kepada calon tersebut.
Perhatian kini tertuju pada hasil pleno Bawaslu yang akan menentukan nasib dari calon petahana ini dalam pemilu mendatang.